banner 728x250
Berita  

Berikut Bantahan RSUD Bengkulu Tengah, Terkait Bidan ER Pasok Obat Penggugur Ke Perawat KD

perawat KD ditangkap menjual obat penggugur kandungan di Bengkulu Tengah. RSUD Bengkulu Tengah bantah bidannya terlibat dalam kasus penjualan obat penggugur kandungan. [ANTARA]

Mediaperawat.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bengkulu Tengah membantah pegawainya bidan ER terlibat dalam kasus penjualan obat penggugur kandungan

Sebelumnya diberitakan aparat Tim Macan Gading Polres Bengkulu menangkap perawat inisial KD dalam kasus peredaran obat penggugur kandungan. Seperti yang dilansir oleh suaralampung.id

Perawat KD mengaku mendapat pasokan obat penggugur kandungan dari bidan ER yang bekerja di salah satu rumah sakit di Bengkulu Tengah. 

Direktur Umum RSUD Bengkulu Tengah Herry Kurniawan mengatakan telah mengonfirmasi langsung terhadap ER terkait permasalahan tersebut.

“Saya telah konfirmasi dengan ER dan beliau membantah memasok obat-obatan penggugur kandungan tersebut kepada KD,” kata Herry.

Namun, ER dan tersangka KD merupakan teman serta KD sering bertanya terkait obat apa yang biasa digunakan untuk memperlancar menstruasi atau haid.

Karena tidak memiliki kecurigaan terhadap KD, sehingga ER memberitahukan obat-obatan apa saja yang biasa diberikan dokter untuk memperlancar haid kepada pasien.

BACA JUGA : Bidan Jayapura Meninggal Akibat Kebrutalan KKB, IBI Minta Perlindungan Aparat

“Hal itulah yang disalahgunakan oleh pelaku,” ujar Herry.

Menurut Herry, berdasarkan peraturan di RSUD Bengkul Tengah bahwa seorang bidan tidak boleh mengeluarkan obat tanpa resep dokter.

“Hal ini akan menjadi perhatian khusus manajemen dan tentu akan kami cari kebenarannya, hari ini saya sudah meminta ER untuk menghadap ke ruangan saya untuk penjelasan lebih lengkap,”

KD mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang bidan yang bekerja di RSUD Bengkulu Tengah.

Sebelumnya, Tim Opsnal Macan Gading Kepolisian Resor (Polres) Benkulu dan anggota unit tipiter menangkap KD, warga asal Kabupaten Bengkulu Tengah yang menjual obat penggugur Kandungan

Atas penangkapan tersebut, Polres Bengkulu menyita barang bukti berupa tujuh butir obat misiprostol 200 mcg, 40 spet merek One Med, dua wing Needie, tiga hansaplast merek Ultra Fix.

Kemudian dua buah gubing, satu buah penjepit infus warna putih, satu botol alkohol merek Pro Injection, satu buah vitamin Neoroson, dan satu buah vitamin.

Satu obat Keluarga Berencana (KB) merek Andason, satu botol obat Pitokin Oxitocin, tiga buah sarung tangan warna putih, dua unit handphone, satu unit mobil, dan uang tunai Rp 2,1 juta.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 196 juncto 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (ANTARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *