banner 728x250

Ciri – Ciri Menjadi Dosen Jurusan Keperawatan

@Ilustrasi/Freepik.com

Mediaperawat.id – Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Ada syarat batas minimal lulusan calon dosen. Lulusan S1 saja tidak cukup sekarang, paling tidak harus sudah lulusan S2. Meskipun demikian, masih ada juga univesitas atau perguruan tinggi yang lulusan dari S1. Nah, jadi buat kamu yang sekarang masih dalam perjalanan menyelesaikan S1 dan berniat menjadi bagian di dalamnya, maka tidak ada salahnya jika mencari tahu cara menjadi dosen terbaru seperti apa dan bagaimana.

Dikutip dari berbagai sumber di internat bahwa untuk menjadi dosen harus memenuhi persyaratan tertentu, terutama untuk masuk sebagai dosen PNS di perguruan tinggi negeri. Selain harus lulusan S2, seorang dosen juga harus memiliki kemampuan mendidik yang baik, mampu berbahasa inggris dan memiliki prestasi.  Apalagi persaingan menjadi dosen kian hari semakin ketat, lulusan S2 bahkan S3 sudah semakin banyak.

Dalam UU No 14 Tahun 2015 disebutkan bahwa untuk menjadi seorang dosen minimal haru memenuhi beberapa persyaratan umum, biasanya PTN maupun PTS juga memberikan persyaratan tambahan. Nah, dibawah ini adalah beberapa syarat-syarat yang biasanya diberikan ketika mendaftar menjadi dosen :

Dalam Bab 3 UU No 14 Tahun 2015 tentang Prinsip Profesionalitas, Seorang guru maupun dosen harus mematuhi dan memiliki prinsip-prinsip dasar seperti di bawah ini yaitu :

  • memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
  • memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
  • memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
  • memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
  • memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
  • memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
  • memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
  • memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;

BACA JUGA : Apa Saja Spesialis Keperawatan di Indonesia? Dimana Kampusnya?

Syarat Sertifikasi Dosen

Persyaratan Peserta :

  1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi;
  2. Dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008);
  3. Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap;
  4. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
  5. Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku;
  6. Dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2)/setara dapat mengikuti sertifikasi apabila (a) mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c, dan (b) memiliki kriteria sesuai butir 2 sd 5 di atas;

Standar Dosen Pendidikan Tenaga Kesehatan ini dimaksudkan sebagai pedoman institusi pendidikan di lingkungan Pendidikan Tenaga Kesehatan dalam menyiapkan dan mengembangkan dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan. Oleh karenanya, penggunaan standar ini digunakan dalam membantu perencanaan peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi dosen agar menghasilkan dosen yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi serta memiliki kemampuan untuk dapat bersaing baik di taraf Nasional maupun Internasional. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional yang telah memenuhi standar nasional akan dapat mengangkat harkat dan martabat dosen, meningkatkan kompetensi dosen dalam meningkatkan mutu pendidikan. Peningkatan mutu dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan sangat diperlukan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan global. Dosen masa depan adalah dosen yang memenuhi standar nasional sebagai acuan dasar dalam pelaksanaan pendidikan mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni melalui pendidikan, peneltian dan pengabdian masyarakat yang bermutu, sehingga penyelenggara pendidikan mampu menghasilkan lulusan yang bermutu.

BACA JUGA : 6 Peluang Bekerja Perawat Selain Di Rumah Sakit Tanpa STR

Dalam rekruitmen dosen, standar ini harus digunakan untuk menentukan kriteria dosen yang diminta, sebagai contoh : apabila program studi kebidanan meminta formasi dosen maka dapat menuliskan syarat latar belakang pendidikannya adalah : S2 Kesehatan dengan peminatan Kespro/KIA dan memiliki latar belakang pendidikan D3 atau D4 Kebidanan.

Referensi:

Narasumber: Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M. Pd, Kons (BSNP) Tingkat Pusat: dr. Donald Pardede, MPPM; Dra. Trini Nurwati, M.Kes; Asep Fithri Hilman, S.Si, M.Pd; Syafdewiyani, SKp, M.Kep; Armey Yudha Purwitasari, SE, MKM; Ns. I Ratnah, S.Kep; Dora Handyka, SST; Eric Irawati, S.SiT.

(Dok/NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *