banner 728x250

Fatwa MUI Hukum Vaksinasi Covid-19 : Boleh & Tidak Membatalkan Puasa

Photo/mediaperawat.id

Mediaperawat.id – Program Pemerintah Indonesia berkaitan suntik vaksin Covid-19 yang akan dilakukan juga di bulan suci Ramadhan akan terus berlangsung.

Dikuti dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI menyatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

Berdasarkan “Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan Covid-19. Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadhan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” kata Jubir vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid pada Konferensi Pers secara virtual, Minggu (4/4/2021).

Proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Artinya pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa

BACA JUGA : Berapa Lama Antibodi Bertahan setelah Sembuh dari COVID-19?

Vaksinasi tetap dilakukan baik untuk kalangan muslim maupun nonmuslim. Lebih lanjut dr. Nadia menjelaskan fungsi dari puasa ini di antaranya seperti detoksifikasi, puasa memberikan manfaat untuk kesehatan.

“Saya yakin puasa itu walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ucapnya.

Tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadhan. Yang penting yang harus diperhatikan sebelum vaksinasi di bulam puasa adalah istirahat cukup, dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.

BACA JUGA : Surat Edaran No: HK.02.01/MENKES/4394/2020 Tentang Registrasi Dan Perizinan Tenaga Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

“Untuk vaksinasi nya sendiri kita tetap lakukan di pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,” terangnya. (IM)

Sumber : Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI

(DOK/ND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *