banner 728x250

Ini Dia Cara & Syarat Membuka Praktik Keperawatan Mandiri

Media Perawat – Banyak dari sejawat Ners  yang sekarang ini  berminat membuka praktik keperawatan mandiri tapi sepertinya masih ada  yang bingung bagaimana cara kita bisa buka praktik Keperawatan mandiri. Nah kali ini kita berbagi seputar informasi cara buka Praktik Keperawatan Mandiri. silahkan disimak baik-baik ya ners.

Praktik Keperawatan Mandiri adalah Praktik keperawatan
perorangan atau berkelompok ditempat praktik mandiri diluar fasilitas pelayanan
kesehatan. Praktik Keperawatan mandiri diberikan dalam bentuk asuhan keperawatan
yang bertujuan untuk memandirikan klien yang membutuhkan karena
ketidaktahuan, ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar dan merawat dirinya.

A. PERSYARATAN REGISTRASI

  • Memiliki ijazah pendidikan tinggi keperawatan
  • Memiliki sertifikat Kompentensi atau sertifikat profesi
  • Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
  • Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi
  • Membuat pernyataan mematuhui dan melaksanakan ketentuan etika profesi

B. PERSYARATAN IZIN PRAKTIK MANDIRI

  1. Memiliki STR yang masih berlaku
    Bagi kita yang ingin membuka praktik mandiri, kita harus mempunyai syarat yang pertama ini. Pastikan STR teman-teman masih aktif baik itu STR D3 Keperawatan/Profesi Keperawatan (Ners) yang akan teman-teman gunakan sebagai syarat membuka praktik impian teman-teman
  2. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PPNI)
  • Temen teman harus terdaftar dulu sebagai anggota PPNI di daerah tempat kita membuka praktik mandiri
  • Telah melunasi iuran anggota PPNI
  • Tidak pernah mendapatkan sanksi  pelanggaran kode Etik Keperawatan katagori berat
  • Telah memiliki sertifikat kegawatdaruratan ( BTCLS,Emergency Nursing)
  • Telah mempunyai fasilitas praktik mendiri sesuai dengan pedoman/standar yang berlaku

3. Surat pernyataan memiliki tempat praktik

  • Permohonan mengisi formulir permohonan rekomendasi Praktik Keperawatan mandiri
  • Permohonan dan dokumen persyaratan disampaikan kepada  DPD PPNI kab/kota dimana tempat praktik keperawatan mandiri.
  • Apabila perawat yang akan melakukan praktik keperawatan mandiri berasal dari kab/kota lain, maka DPD PPNI kab/kota asal perawat tersebut membuat surat pengantar kepada DPD PPNI kab/kota dimana tempat praktik keperawatan mandiri perawat.
  • DPD PPNIkab/kota melakukan verifikasi  dokumen persyaratan.
  • DPD PPNI kab/kota meninjau/visitasi kesesuaian fasilitas prektik keperawatan mandiri  perawat (bersama sama pemerintah daerah atau tidak bersama pemerintah daerah)
  • DPD PPNI kab/kota atas nama DPD PPNI menerbitkan rekomendasi penerbitan SIPP jika sudah sesuai persyaratan

C. WEWENANG, HAK & KEWAJIBAN  PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI

  1. Wewenang Praktik Keperawatan Mandiri
  • Melakukan pengkajian keperawatan secara holistik
  • Menetapkan diagnosis keperawatan sesuai standar Diagnosis keperawatan indonesia
  • Merencanakan tindakan
  • Melaksanakan tindakan keperawatan
  • Mengevaluasi hasil tindakan
  • Melakukan rujukan
  • Memberi tindakan pada kegawatdaruratan sesuai kopetensi
  • Melakukan penatalaksanaan keperawat komplementer dan alternatif
  • Melakukan palaksanaan pemberian obat
  • Pelaksanakan tindakan medis atas pelimpahan wewenang secara tertulis
  • Melakukan tindakan medis sesuai dengan kompetensi atas wewenang delegatiftenaga medis
  • Melakukan tindakan medis dibawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat tenaga medis
  • Memberi pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai dengan program pemerintah

2. Hak Perawat

  • Memperoleh perlindungan hukum melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan standar profesi,stan prosedur operasional,dan ketentuan peraturan perundang undangan
  • Memriperoleh informasi yang benar,jelas dan jujur dari klien
  • Menerima jasa/imbalan pelayanan keperawatan
  • Menolak keinginan klien atau pihak yang bertentangan dengan kode etik,standarpelayananstandar profesi,standar prosedur operasional atau ketentuan peraturan perundang undangan
  • Mengelola penyelenggaraan dan fasilitas praktik keperawatan mandiri sesuai level kopetensi masing masing.

3. Kewajiban Perawat

  • Melengkapi sarana dan prasarana sesuai standar undang undang.
  • Memberikan pelayanan keperawatan sesuai kode etik standar keperawatan profesi, standar prosedur operasional dan ketentuan perundang undangan
  • Merujuk klien yang tidak bisa ditangani
  • Mendokumentasian asuhan keperawatan sesuai standar
  • Memberi informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, mudah dimengerti klien
  • Melaksanakan limpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain
  • Melaksanakan tugas khusus yang ditetapkan pemerintah
  • Perawat yang menjalankan praktik keperawatan mandiri harus memasang papan nama praktik keperawatan mandiri

D. PERAWAT  YANG DAPAT PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI

  1. Perawat vokasi : mulai dari lulusan program pendidikan Diploma III (D III) keperawatan, dengan pengalaman praktik sekurang kurangnya 2 tahun. Namun perlu kita ketahui yaitu Permenkes No.26 tahun 2019 tentang Peraturan pelaksanaan UU No.28 tahun 2014, pada Bab IV, Pasal 15, ayat 9 menegaskan “Perawat yang menjalankan praktik Keperawatan secara mandiri di tempat praktik mandiri perawat harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah profesi Ners”. Jadi sangat disarankan bagi sejawat yang ingin membuka Praktik Keperawatan Mandiri untuk melanjutkan sekolahnya ke Profesi Ners.
  2. Perawat Profesi :  Lulusan pendidikan profesi Ners dengan pengalaman praktik sekurang kurangnya 2 tahun

E. TEMPAT DAN JENIS PRAKTIK MANDIRI

  1. Tempat Praktik Keperawatan Mandiri
    Praktik keperawatan mandiri dapat dilakukan di rumah klien (home care), rumah jompo, panti asuhan, panti sosial, sekolah dan perusahaan atau klinik pribadi
  2. Jenis Praktik Keperawatan Mandiri
    a. Praktik Keparawatan Mandiri Perorangan
  • Penyelenggaran  Praktik  Keperawatan Mandiri oleh seorang perawat , baik perawat vokasin maupun profesi (Ners atau ners spesialis).
  • Dapat melakukan pelayanan  keperawatan generalis atau pelayanan keperawatan spesialis
  • Pengelolaan pelayanan dilakukan secara individu

b. Praktik  Keperawatan Mandiri Berkelompok

  • Praktik keperawatan  mandiri oleh 2 (dua) orang perawat atau lebih secara berkelompok dalam satu tempat  atau  lingkup pelayanan
  • Dapat terdiri dari beberapa perawat dengan kualifikasi  dan lingkup  pelayanan yang berbeda atau sama
  • Membutuhkan Pengelolaan manajemen pelayanan praktik  keperawatan mandiri yang terorganisir sesuai dengan lingkup pelayanannya.

Naah teman temen udah bisa pahamkan bagaimana cara dan persyaratan untuk membuka praktik keperawatan mandiri ? semangat bagi yang ingin buka praktik keperawatan mandiri. Ners pasti Bisa.

Sumber:

Tim Penyusun DPP PPNI. 2017. Buku Pedoman Praktik Keperawatan Mandiri. Jakarta: Dewan Pengurus Pusat Persatuan perawat nasional indonesia (DPP PPNI)

(Dok/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *