Mediaperawat.id – Ulkus decubitus adalah kerusakan terlokalisasi di kulit dan jaringan yang disebabkan oleh tekanan, geseran, atau gesekan, atau kombinasi dari ketiganya.
Klasifikasi Ulkus decubitus (National Pressure Ulcer Advisory Panel / NPUAP, 2007):
- Derajat I: apabila dijumpai kulit yang utuh, berwarna merah pucat yang terlokalisir pada daerah penonjolan tulang.
- Derajat II: dijumpai hilangnya ketebalan sebagian epidermis, dermis, atau keduanya. Dapat juga dilihat adanya lepuh berisi serum.
- Derajat III: hilangnya ketebalan seluruh kulit atau nekrosis jaringan subkutis. Lemak subkutis dapat terlihat, namun tulang, tendon, atau otot tidak terlihat.
Derajat IV: terjadi hilangnya seluruh ketebalan kulit dengan nekrosis yang luas atau kerusakan pada otot, tulang, atau jaringan pendukung lainnya (misalnya fasia, tendon, atau kapsul
sendi).
Baca Juga : Prosedur Debridement Perawatan Luka
Sumber : (National Pressure Ulcer Advisory Panel / NPUAP, 2007