banner 728x250

Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan (PKB) Perawat Indonesia

Foto : Ilustrasi/Freepik.com

Pengertian

Mediaperawat.id – Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan (PKB) Perawat Indonesia adalah proses pengembangan keprofesian yang meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan perawat dalam kapasitasnya sebagai praktisi, untuk mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya sebagai perawat sesuai standar kompetensi yang ditetapkan. Kegiatan PKB meliputi:

  1. Pengalaman memberikan asuhan keperawatan dalam melaksanakan praktik
    professional;
  2. Mengikuti kegiatan yang menambah pengetahuan, sikap dan keterampilan
    guna meningkatkan kompetensi dan keahlian;
  3. Menulis dan melakukan publikasi ilmiah dalam rangka pengembangan ilmu
    pengetahuan; dan
  4. Melaksanakan pengabdian masyarakat guna meningkatkan pengetahuan dan
    keterampilan masyarakat sebagai organisasi profesi ppni yang mandiri. Pkb
    perawat indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang
    Keperawatan, dimana perawat berkewajiban mengembangkan praktik
    profesinya melalui peningkatkan pengetahuan dan keterampilan

Tujuan PKB Perawat Indonesia

Secara umum tujuan PKB Perawat Indonesia adalah meningkatkan kompetensi profesional setiap perawat sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan khususnya keperawatan, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, tuntutan profesi agar dapat meningkatkan mutu pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi; standar kompetensi dan standar kode etik keperawatan Indonesia. Adapun tujuan khusus PKB Perawat Indonesia, yaitu:

  1. Memelihara dan meningkatkan kemampuan profesional perawat sesuai
    standar kompetensi dan standar kode etik keperawatan Indonesia.
  2. Terjaminnya mutu pelayanan keperawatan melalui upaya pengembangan
    kompetensi profesional secara berkelanjutan.

Prinsip PKB Perawat Indonesia

Prinsip PKB Perawat Indonesia sebagai berikut:

  1. Setiap perawat harus mempunyai rencana pengembangan diri sebagai upaya
    peningkatan mutu kompetensi dan rencana pengembangan diri dilakukan
    dengan mengisi Formulir Evaluasi Diri
  2. Merupakan kegiatan mandiri (self directed) dalam menjalankan praktik keperawatan (practice based)
  3. Merupakan upaya meningkatkan kompetensi, digunakan untuk mendapatkan rekomendasi dari PPNI dalam rangka re-registrasi STR
  4. Memberikan motivasi, memberikan pelayanan terbaik bagi klien, memenuhi
    kewajiban sesuai standar profesi, mendapatkan kepuasan diri, dan
    mengembangkan diri dalam meningkatkan kompetensi sesuai jenjang
    karier profesi.

BACA JUGA : Ini Dia Jenjang Pendidikan Tinggi Keperawatan Indonesia dan sebutan Gelar

Sertifikat PKB Perawat Indonesia

Sertifikat yang dikeluarkan dalam PKB Persatuan Perawat Nasional Indonesia terdiri dari:

  1. Sertifikat Kehadiran (certificate of attendance)
    Sertifikat kehadiran diberikan kepada peserta yang telah mengikuti kegiatan ilmiah secara penuh sesuai jadwal kegiatan (100%) baik secara online maupun offline. Bagi peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti acara sampai selesai tidak mendapatkan sertifikat. Sertifikat diberikan penyelenggara kegiatan pada akhir acara. Sertifikat teregister serta ditandatangani ketua DPW dan ketua penyelenggara (contoh sertifikat terlampir).
  2. Sertifikat Keahlian (certificate of competence)
    Sertifikat keahlian adalah sertifikat yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu (kekhususan) sebagai hasil proses pelatihan keahlian yang merupakan hasil pencapaian kompetensi perawat dalam meningkatkan kemampuan di area keahlian khusus. Sertifikat keahlian teregister dan ditandatangani Ketua Umum DPP PPNI bersama Pengurus Pusat Ikatan/Himpunan/Badan Diklat DPP PPNI setelah dilakukan evaluasi (asessmen/uji) sesuai standar Kurikulum Ikatan/Himpunan. Penulisan nama keahlian dalam sertifikat bukan sebutan gelar (contoh sertifikat terlampir).
  3. Surat Keterangan Pengakuan Lembaga
    Surat keterangan pengakuan lembaga penyelenggara pelatihan diberikan kepada Ikatan/Himpunan Pusat, Badan Diklat PPNI, Institusi peyelenggara badan kediklatan, Event Organizer/Vendor setelah divalidasi Tim Validator (DPP PPNI, Ikatan/Himpunan Pusat, DPW PPNI Provinsi). Surat keterangan pengakuan lembaga pelatihan masa berlaku 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berdasarkan hasil evaluasi.

Bentuk Kegiatan PKB Perawat Indonesia

Bentuk Kegiatan PKB perawat Indonesia meliputi:

  1. Kegiatan Praktik Profesional
    Kegiatan praktik profesional merupakan pemberian pelayanan keperawatan terdiri dari:
    • Pemberian asuhan keperawatan pasien di fasilitas pelayanan
      kesehatan/praktik mandiri
    • Pembimbingan praktik mahasiswa di klinik/masyarakat
    • Pengelolaan pelayanan keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan
      (seperti kepala dinas kesehatan, direktur keperawatan, kepala bidang perawatan, komite keperawatan, kepala seksi, supervisor/kepala unit/case manager, kepala ruangan, ketua tim, kepala puskesmas, kepala puskesmas pembantu, koordinator program puskesmas, kepala praktik mandiri perawat, dan pengelola keperawatan lainnya)
  2. Kegiatan Ilmiah
    Kegiatan ilmiah merupakan kegiatan:
    • Seminar atau conference
    • Workshop atau lokakarya
    • Pelatihan
    • Kegiatan organisasi PPNI
  1. Kegiatan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
    Kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan merupakan kegiatan:
    • Penelitian terpublikasi lokal, nasional dan Internasional serta
      mendapatkan hak paten atau Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
    • Presentasi oral/poster tingkat nasional/internasional
    • Karya ilmiah (penulisan Jurnal, artikel, penerjemah dan penyunting
      buku, reviewer)
  2. Kegiatan Pengabdian Masyarakat
    Kegiatan pengabdian masyarakat merupakan kegiatan :
    • Aktif dalam kegiatan dan pengembangan profesi (mis., tim kegiatan
      keprofesian perawat, pemberdayaan dan edukasi pada masyarakat)
    • Bekerja di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK)
    • Pengurus PPNI, Badan Kelengkapan dan Badan-Badan lain yang
      diakui oleh PPNI selama periode menjabat
    • Tim tanggap bencana
    • Penugasan pemerintah (mis., program Nusantara Sehat)
    • Pimpinan lembaga pemerintah/lembaga masyarakat dan keagamaan
      (misal Walikota, Bupati, Camat, Lurah/Kepala Desa, RW, RT)
    • Penghargaan/prestasi kerja

BACA JUGA : Apa Saja Spesialis Keperawatan di Indonesia? Dimana Kampusnya?

Sumber :

  • Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (2022). PEDOMAN PENDIDIKAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN (PKB) PERAWAT INDONESIA. Edisi III. Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *