Berita  

Simak..!! ini Syaratnya Pegawai Non ASN (Honorer) Bisa Dapat THR dan Gajih ke-13

Foto : Edaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023

Mediaperawat.id, Jakarta – Kabar Gembira untuk Para Tenaga Non Asn yang Termasuk dalam peraturan, Bahwa Pemerintah Terbitkan PP No 15 tahun 2023 yang mana isinya tentang Pemerintah akan memberikan THR PNS dan gaji ke-13 tahun ini. Bagi pegawai non ASN juga jangan bersedih karena bisa juga mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. PP nomor 15 tahun 2023 ini sudah diteken Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023.

Dalam kebijakan tersebut, di pasal 4 ayat (1) huruf b tercantum persyaraatan pegawai non ASN yang sudah bisa menerima THR. Pegawai non ASN bisa mendapat THR jika telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

Baca Juga : Jeritan dan Tangisan Perawat Honorer Yang Kini Nyambi Jualan Kue Untuk Nyambung Hidup

Lalu di pasal yang sama ayat (1) huruf e, pegawai non ASN diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, jika pegawai non ASN belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, THR dan gaji ke-13 dapat diberikan apabila telah menandatangani perjanjian kerja, dan dalam perjanjian kerja telah dinyatakan berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13.

jadi yang mendapatakan THR dan tunjangan ke-13 yaitu Pegawai Non Asn yang bertugas pada instansi Pemerintah pusat, termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan perguruan tinggi Baru, yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2016, Sebagai Pelaksana dengan Jenjang Pendidikan.

Download File : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023

(**)

banner 728x90
Exit mobile version