banner 728x250
Berita  

Tuntut TPP Pegawai RSUD CB Datangi Kejati dan Kediaman Gubernur

Foto : Unjuk Rasa Pegawai RSUD CB di Kediaman Gubernur

Mediaperawat.id – Puluhan Pegawai RSUD Chasan Boesoirie Ternate Kembali berunjuk Rasa Menuntut Segera Dilakukan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pengawai (TTP) 15 Bulan yang masih tertunggak.Unjuk rasa itu di lakukan di kediaman gubernur Maluku Utara (MALUT) di Kota Ternate dan kantor Kejaksaan tinggi (KEJATI) MALUT. Kamis, (15/12/22).

Sala satu masa aksi, yang di lansir dari pemalut.co Ungkap Mursal Hamir dalam orasinya menyampaiakan bahwa penghasilan pegawai RSUD Chasan Boesoirie Ternate di ketahui di pisahkan dari besar kemampuan pendapatan keuangan daerah dan di bebankan pada pendapatan RSUD CH.Tentunya bertentangan denan peraturan perundang – undangan sebagai mana di maksud dalam pasal 53 ayat (2) Peraturan Mentri Dalam Negeeri (PERMENDAGRI) NO 61 thn 2007 tentang pedoman teknik pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah atau ( BLUD ).

Ditempat yang sama Korlap aksi Jainal ilyas yang mana “Dalam analisa kami, jika peraturan Gubernur Maluku Utara (MALUT) tentang TPP RSUD CB terus diberlakukan dengan mengingat beban TTP pada BLUD ,RSUD yang berkisaran 27,9 miliar per tahun atau 20,5 persen dari pendapatan RSUD CB, tentunya mengancam pelayanan kesehatan masyarakat. Sebab tujuan dari BLUD sebagaimana dimaksud dalam permendagri dapat di kelola dengan efisien guna mencapai kesejahtraan masyarakat,“ Ucapnya.

Baca juga : Selandia Baru sedang membutuhkan perawat dan bidan dari luar negeri

Ia menilai tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan kelalaian pada manajemen RSUD CHasan Boesoirie Ternate, kurang lebih 15 Bulan Tertunggak. Sementara aksi yang dilakukan di kantor kejati itu menuntut kepada kepala kejati, agar segera menetapkan tersangka oknum yang terlibat atas dugaan korupsi.

Selain itu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya berkaitan dengan TPP pegawai RSUD Chasan Boesoirie Ternate, serta pemanggilan dan pemeriksaan Plh. Direktur RSUD CB, dr Alwia Assagaf brkaitan dengan alokasi dana senilai Rp 9 miliar yang bersumber dari BPKAD.

“Kami juga mendesak kepada kepala BPK perwakilan MALUT untuk segera melakukan audit khusus pada BPKAD malut terkait TTP yang di duga kuat salah di gunakan. Kepada Gubernur Malut segerah menuntaskan utang TPP RSUD Chasan Boesoiri Ternate,”

Menanggapi desakan ini, Kepala seksi penerangan hukum (Penkum) kejati Malut,Richard Sinaga menyampaikan bahwa terkait masah ini suda jelas. Sebab perkara ini sudah di tangani oleh penyidik kejati Malut dan masih dalam tahap proses penyelidikan.

“Tidak mungkin juga saya di sini membuat pernyataan berbedah dengan apa yang di sampaikan pimpinan. Pada prinsipnya apa yang di demokan tadi telah di sampaikan semua, Jadi untuk mekanisme penetapan tersangka itu tidak sembarangan atau tidak semudah membalikan telapak tangan,” Tandasnya.

“Itu ada mekanisme dan prosedurnya, yang pasti kita serius” Sambunganya.

Menurutnya, dalam proses perkara ini ada tahapan tahapanya dan keterangan dari pihak lain yang di minta. Karena ini sifatnya permintaan keterangan di tingkat intelejen, Dan kurang lebih sudah 20 0rng yang di mintai keterangan.

“Ini kasus sedang dalam proses itelejen, Mengenai apa hasilnya, Tunggu akan kita sampaikan,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *