Cek Faktanya, Apakah Nakes Asing Akan Banjiri Indonesia?

Ket : Ilustrasi tenaga Kesehatan (yerson/pixabay)

Mediaperawat.id – Selama beberapa tahun terakhir, Indonesia seolah dibanjiri dengan tenaga ahli dari luar negeri. Hal itu terutama nampak pada bidang pembangunan infrastruktur pada beberpa proyek besar di tanah air. Apakah dunia kesehatan nasional juga serupa?

Beberapa anggapan menilai bahwa RUU Kesehatan sangat pro terhadap dokter maupun tenaga medis asing. Hal itu memunculkan prediksi bahwa Indonesia akan membuka pintu yang lebar agar para nakes asing itu bisa mengabdi di tanah air, seperti halnya bidang-bidang lain.

Anggapan tersebut secara langsung dibantah oleh Indah Febrianti, SH, MH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan. Ia mengatakan bahwa RUU Kesehatan justru mengatur pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan asing.

Baca Lagi : Dinilai Merugikan Masyarakat, 5 Organisasi Profesi Bakal Ajukan Judicial Review RUU Kesehatan
“Di dalam RUU ini justru sangat ditekankan pengetatannya,” ucap Indah, seperti dikutip dari tayangan Podcast Kementrian Kesehatan Nomor 23, yang bertajuk “RUU Kesehatan Beri Karpet Merah untuk Nakes Asing?”.

Dilanjutkan Indah, dokter maupun tenaga kesehatan asing harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan terlebih dahulu untuk bisa masuk dan bekerja di Indonesia.

“Dari sisi kompetensinya, hanya dokter-dokter spesialis dan subspesialis saja yang memang dibuka (diberi kesempatan, red.) di dalam RUU ini,” lanjut Indah.

Sumber foto: Tangkapan layar tayangan podcast Kemenkes RI

Sumber foto: Tangkapan layar tayangan podcast Kemenkes RI

Bagaimana dengan tenaga kesehatan?
Seperti halnya dokter, tenaga kesehatan yang bisa masuk ke Indonesia juga hanya untuk  kompetensi tertentu saja. Dengan demikian, sudah cukup terlihat sisi pembatasan yang diatur lewat RUU Kesehatan.

Pembatasan itu bahkan ditegaskan dalam salah satu pasal RUU Kesehatan bahwa pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing tersebut harus memperhatikan tingkat kompetensi, kebutuhan, serta ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia.“Jadi, kalau memang ini (tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI, red.) sudah mencukupi maka kita tidak perlu untuk menghadirkan tenaga asing,” kata Indah.

Tenaga kesehatan asing bisa saja didatangkan dalam kondisi tertentu. Seperti kebutuhan pelayanan spesialis tertentu maupun pelayanan-pelayanan kekhususuan yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan.

Jadi, sudah jelas ya, Ners. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia lewat RUU Kesehatan tidak membuka keran ‘impor’ tenaga medis dan tenaga kesehatan asing secara besar-besaran. Justru RUU Kesehatan berperan dalam membatasinya.

Kemudian, muncul pertanyaan. Apa saja syarat agar nakes asing bisa bekerja di Indonesia?

“Yang pertama, mereka harus mengikuti eveluasi kompetensi dulu,” lanjut Indah. “Di dalamnya ada yang namanya proses penyetaraan kompetensi. Penyetaraan kompetensi ini untuk memperlihatkan bagaimana standar kompetensi yang dibutuhkan di Indonesia itu bisa dipenuhi.”

Setelah itu, proses akan dilanjutkan ke uji kompetensi. Pada uji ini, dikatakan Indah, akan terlihat mana yang sudah memiliki cukup kompetensi dan mana yang belum memenuhi kompetensi.

“Setelah dokter atau tenaga kesehatan tadi sudah memenuhi uji kompetensi, maka dia harus melakukan juga adaptasi di fasilitas pelayanan kesehatan.”

Di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut nantinya para tenaga medis dan tenaga kesehatan asing juga tetap didampingi dengan pengawasan-pengawasan. RUU Kesehatan juga mewajibkan para pengguna tenaga asing di dunia kesehatan tersebut untuk belajar Bahasa Indonesia.

“Di dalam RUU Kesehatan ini juga sudah ditekankan ada kewajiban pengguna untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia sesuai dengan Undang-Undang di bidang ketenagakerjaan juga.”

Selanjutnya, RUU Kesehatan juga memberikan batas waktu untuk para pekerja asing di dunia kesehatan yang ingin masuk ke Indonesia. 

“Di dalam ketentuan pasalnya (RUU Kesehatan, red.) juga ditegaskan bahwa pendayagunaan itu untuk jangka waktu tertentu. Misalnya dua tahun dan itu nanti bisa diperpanjang kembali hanya untuk dua tahun berikutnya.”

Dengan begitu, dapat dipahami bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan asing itu tidak bisa datang begitu saja ke Indonesia. Mereka akan didatangkan sesuai dengan permintaan dari fasilitas kesehatan. Mereka juga tidak bisa membuka praktik pribadi di Indonesia.

Sejatinya, kedatangan tenaga medis dan tenaga kesehatan asing lebih bertujuan untuk alih teknologi. Mungkin saja para tenaga asing tersebut mendapatkan pendidikan dan teknologi yang lebih maju daripada yang ada di Indonesia saat ini. Nah, dengan kehadiran mereka maka Indonesia sedikit demi sedikit bisa mengadaptasi teknologi yang lebih maju.

Tentunya, RUU Kesehatan bertujuan untuk menjaga kelangsungan tenaga medis dan tenaga kesehatan asli Indonesia, bukan justru menganaktirikannya.

Sumber : youtube Kemenkes Ri

Exit mobile version