PPNI  

Dinilai Mencederai dan Melemahkan Perjuangan Perawat, PPNI Menolak Tegas dileburnya UU Keperawatan Ke RUU Kesehatan

Foto : Harif Fadilah (Ketua umum PPNI) / Ist

Mediaperawat.id, JAKARTA – Dilansir dari Infoperawat.com, Bahwasanya Usai Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law) beberapa waktu lalu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) membuat pernyataan sikap. Pernyataan sikap ini seakan merespon pembahasan yang terjadi dalam RDPU tersebut.

Dalam pernyataan itu, PPNI menilai RUU Kesehatan yang menggunakan metode Omnibus Law, telah mencederai nilai sejarah perjuangan Perawat dalam mendorong lahirnya Undang-Undang 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Bahkan hal itu juga akan melemahkan perjuangan Perawat dalam melakukan pelayanan kesehatan dan menurunkan semangat Praktik Keperawatan.

Baca juga : PPNI dan IBI Menolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Tidak hanya itu, jika RUU Kesehatan ini terus melibatkan UU Keperawatan maka akan berpengaruh dalam hal persaingan di tingkat global, satu sisi negara mendorong tenaga Perawat sebanyak-banyaknya untuk bekerja di Luar Negeri, sisi lain Undang-Undang Keperawatan ingin dihapus atau dicabut.

Berikut isi Pernyatakan Sikap PPNI :

Jakarta 15 November 2022
Yang Terhormat Pimpinan Badan Legislasi DPR RI

Para Anggota Dewan terhormat yang kami muliakan

Dimensi dalam pembentukan undang-undang secara komprehensif tidak terlepas dari sejarah bagaimana suatu Undang-Undang itu diundangkan dan disahkan dalam Lembaran Negara.

Pada Tahun 1974 Perawat se-Indonesia menyatukan diri dalam sebuah Organisasi Profesi bernama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), salah satu misi utamanya sejak dibentuk adalah bagaimana lahirnya Undang-Undang khusus tentang Keperawatan, atas inisiasi DPR RI tanggal 17 Oktober tahun 2014 menjadi puncak perjuangan Perawat dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tantang Keperawatan sebagai sejarah dan cikal bakal pengembangan Pelayanan Keperawatan di Indonesia.

Pelayanan Keperawatan mewujudkan salah satu tujuan nasional dalam memajukan kesejahteraan umum yang diselenggarakan melalui pembangunan nasional secara bertanggung jawab, Akuntabel, Bermutu, Aman, dan Terjangkau oleh Perawat yang memiliki Kompetensi, Kewenangan, Etik, dan Moral tinggi, guna memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum kepada Perawat dan Masyarakat.

Kondisi obyektif saat ini, telah terbit peraturan pelaksana yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan dan sangat implementatif kepada Perawat dalam melakukan pelayanan kesehatan baik pelayanan kesehatan di Fasilitas Layanan Kesehatan maupun pelayanan Kesehatan Mandiri, terutama memberikan perlindungan kepada Masyarakat dari pelayanan kesehatan yang tidak bermutu.

Pada masa Pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia, Perawat menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19, rela dikontrak secara sukarela, rela meninggalkan keluarga, bahkan Mahasiswa Keperawatan pun dilibatkan menjadi relawan, sebab negara dalam keadaan darurat membutuhkan banyak tenaga kesehatan. Secara kuantitas tenaga Perawat paling banyak jumlahnya dibandingkan dengan kelompok tenaga kesehatan lainnya. Ribuan Perawat menjadi korban dalam penanganan Covid-19 tercatat sebanyak 670 orang Perawat yang meninggal dunia.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai tempat berhimpun Perawat seluruh Indonesia, yang memiliki perwakilan di 34 Provinsi dan 510 Kabupaten/Kota di Indonesia serta 6.081 Komisariat di Indonesia serta 4 Perwakilan di Luar Negeri, salah satu misi PPNI, mengupayakan dan mengutamakan kepentingan anggota dalam pelaksanaan praktik yang profesional, beretika dan bermanfaat selayaknya profesi dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat.

Secara struktural PPNI juga memiliki peran penting dalam memastikan setiap produk kebijakan dalam bidang kesehatan yang ditetapkan oleh eksekutif maupun legislatif yang benar-benar berpihak kepada rakyat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan.

Pembahasan terkait rencana RUU Kesehatan dengan menggunakan metode Omnibus Law, telah mencederai nilai sejarah perjuangan Perawat dalam mendorong lahirnya Undang-Undang 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan serta melemahkan perjuangan Perawat dalam melakukan pelayanan kesehatan, menurunkan semangat praktik keperawatan baik yang dilakukan di fasilitas-fasilitas layanan kesehatan maupun praktik mandiri perawat di daerah kepulauan, terluar, dan terpencil.

Dalam hal persaingan di tingkat global, satu sisi negara mendorong tenaga Perawat sebanyak-banyaknya untuk bekerja di Luar Negeri, sisi lain Undang-Undang Keperawatan ingin dihapus atau dicabut.

Seharusnya, Undang-Undang 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan ini diperkuat dengan diterbitkan peraturan pelaksanan yang lebih teknis seperti sertifikasi tenaga Perawat dan atau ditambahkan terkait norma kesejahteraannya.

Untuk itu, pada kesimpulannya Persatuan Perawat Nasional Indonesia sebagai Organisasi Profesi Perawat dengan Tegas MENOLAK dileburnya Undang-undang Keperawatan menjadi satu dalam RUU Kesehatan.

UU Keperawatan sudah establish mengatur Perawat sesuai harapan Masyarakat, memberi perlindungan pada Masyarakat, meningkatkan Mutu Pelayanan Perawat dan memberi perlindungan kepada Perawat, hal tersebut dikarenakan UU 38/2014 mengatur Sistem Keperawatan Indonesia secara komprehensif, yaitu
Mengatur Pendidikan Keperawatan, Pelayanan dan Praktik Keperawatan yang didahului dengan penapisan melalui kredensialing dan kehidupan profesional yang kondusif, sebagaimana telah dijelaskan dalam latar belakang konsideran,

menimbang :

IMPLEMENTASI DARI sistem tersebut telah dibuat peraturan pelaksanaanya

1 Perpres,
6 Permenkes
1 PP (harmonisasi dg UU lain),
1 Kepmenkes,
1 Permendikbud,
1 Peraturan organisasi.

lebih dari 80 % telah terbit
dan Konsil Keperawatan telah terbentuk juga mengamanatkan beberapa peraturan teknis. Praktik Mandiri dengan jumlah lebih dari 7500 Perawat yang praktik di Masyarakat berdasar UU 38 juga dapat memberikan penyehatan Masyarakat dan Capacity untuk Perawat di faskes juga diturunkan dari UU No 38 Tahun 2014.

Sehingga jika pula dicabut akan mengaburkan lagi norma-norma yang telah terbentuk dan berpotensi sistem yang berubah sangat besar dan dapat mempengaruhi kecepatan perkembangan Perawat sebagai ujung tombak Nakes.

Exit mobile version