PPNI  

DPR-RI Akhirnya Libatkan PPNI, IBI, IAKMI dan IAI Dalam Penyusunan RUU Kesehatan

(Foto: Ketua Umum DPP PPNI, Harif Fadhillah bersama pengurus PPNI Pusat lainnya/ Dok/TVParlemen)

Mediaperawat.id – Jakarta, Profesi PPNI, IBI, AKMI, dan IAI mengikuti rapat dengar pendapat bersama Baleg DPR-RI dalam rangka penyusunan RUU kesehatan, Senin (03/10/22)

Ketua umum PPNI Harif Fadhillah dalam unggahan vidio live streaming TVParleman mengungkapkan “Sebelumnya ucapan terimakasih buat DPR-RI telah melibatkan kami dalam rapat dengar pendapat umum, kami PPNI memahami bahwa DPR-RI Pembuat undang – undang bersama pemerintah”

“Kami perawat Indonesia khususnya mengucapkan terimakasih telah menerbitkan UU No. 38 Tahun 2014 yang mana UU tersebut menjadi inisiatif DPR yang sudah Memproses dulu di 2014 selama dua priode di DPR-RI”.

“Perjuangan itu selama 25 tahun dan Allhamdulilah walaupun demikian Perawat Indonesia perkembangannya merangkap, tetapi dengan adanya Undang – undang itu kami lihat ada penguatan di sana sini. Dan tentu saja ini menjadi sebuah pondasi yang kuat bagi perawat untuk lebih fropesional dan pelayanan yg terbaik kepada masyarakat”. Terangnya

“Saat ini kami perawat dan juga masyarakat sedang menikmati sekuat tenaga profesi perawat itu mengimplementasikan UU 38 2014 ini, dan bahkan kami juga berjuang untuk terbitnya peraturan pelaksanan dari undang – undang tersebut. dan allhamdulilah hampir 90 Persen ini sudah selesai pelaksanaannya itu, dan saat ini dalam proses implementasinya”. Tegasnya

BACA JUGA : DPR RI Menjamin Bakal Melibatkan IDI dan PPNI Serta Profesi Kesehatan Lainya Saat Sudah Masuk Periode Pendalaman

“Sepamahaman kami RUU kesehatan ini, muncul setelah ini mudah mudahan salah yaitu setelah hiruk pikuk di dalam profesi lain setelah muktamar diprofesi lain, saya sebutkan mungkin profesi dokter.

Kalau lah emang itu benar Nah kenapa kami di ikutsertakan dalam proses UU kesehatan ini, karena sesungguhnya tidak di permasalahkan dengan Undang – Undang Keperawatan No. 38 Tahun 2014 ini.

Oleh karena itu kalau ada kekurangan di undang – undang tersebut mungkin bisa di tambahkan peraturan – peraturan pelaksanan yg mungkin di perintahkan atau pun tidak di perintahkan dalam UU tersebut.

Oleh karena itu kami PPNI yang Berjumlah lebih dari satu juta orang Perawat indonesia tetap solid dan tetap bersama bapak ibu DPR-RI, Usulan kami agar Undang – undang keperawatan itu tidak di ikut sertakan dalam Undang – undang kesehatan ini. tutupnya(*)

Exit mobile version