PPNI  

IPAI Jateng Kunjungi Dinkes Sragen, HIPANI PPNI siap Bagikan Permenkes 519/ 2011 ke IPAI

Foto : Ketua Hipani Pusat (Imam Subhi)

Semarang, mediaperawat.id (16/8), Menanggapi kunjungan Ikatan Penata Anestesi Indonesia (IPAI) Jawa Tengah ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen hari ini Selasa, 16/8/2022, ketua Pengurus Pusat Himpunan Perawat Anestesi Indonesia Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PP HIPANI PPNI) Imam Subhi meminta supaya para Penata Anestesi menghargai perbedaan yang ada. seperti yang di kutip dari hipani.id

Setiap kunjungan, kata Imam Subhi, Penata Anestesi selalu mempersoalkan perawat anggota HIPANI PPNI yang bekerja pada pelayanan anestesi dengan Permenkes No. 18 tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi sehingga ini tidak fair.

“Menghakimi profesi perawat menggunakan dasar hukum mereka yaitu Permenkes No. 18 tahun 2016, ini kan tidak benar. Kok Permenkes No. 519 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit tidak pernah dishare oleh mereka (IPAI-red),” ujar Imam Subhi.

Kata Imam, Permenkes No. 18 Tahun 2016 itu jelas mengatur rumah tangga profesi penata anestesi dan mengatur teknis penata anestesi dalam bekerja pada pelayanan anestesi bukan mengatur profesi perawat.

“Permenkes tersebut bukan sebagai acuan atau pedoman pelayanan anestesi sehingga jelas aturan itu hanya berlaku untuk Penata Anestesi bukan mengatur profesi perawat yang notabenenya merupakan profesi lain diluar penata anestesi,” tambah Imam.

Selain itu, ujar Imam Subhi tidak ada satu pasalpun pada Permenkes No. 18 tahun 2016 menyebutkan bahwa satu-satunya profesi yang menjadi tim dalam pelayanan anestesi hanya dari profesi Penata Anestesi.

BACA JUGA : Mau Urus STR Baru atau Perpanjangan STR? Pahami Syarat Berikut ini!

Menurutnya, apa yang disampaikan IPAI selama ini terkait yang berhak menjadi tim pada pelayanan anestesi hanyalah Dokter Spesialis Anestesi dan Penata Anestesi ini karena IPAI tidak mempelajari Permenkes No. 519 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit.

Menurut Imam, Permenkes 519 tahun 2011 telah mengatur secara komprehensif Profesional Pemberi Asuhan (PPA) pada pelayanan anestesi yang dipimpin oleh Dokter Spesialis Anestesi bersama dengan tim yang terdiri dari Dokter PPDS, Perawat Anestesi dan Perawat.

“Semua tim tersebut tertulis jelas pada BAB V tentang Ketenagaan Permenkes 519 tahun 2011 tentang tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit,” imbuhnya.

Kalau belum punya Permenkes No. 519 tahun 2011, kata Imam Subhi, dirinya bersama seluruh perawat yang bernaung di HIPANI bersedia membagikan Permenkes tersebut kepada pihak IPAI.

“Kalau IPAI belum punya, saya berikan biar kita bisa baca sama-sama bahwa pedoman pelayanan anestesiologi dan terapi intensif itu Permenkes No. 519 tahun 2011 bukan Permenkes No. 18 tahun 2016 agar terbuka pikiran kita bersama untuk belajar hal yang benar sehingga informasi yang disampaikan ke publik itu bersifat utuh dan benar,” tutup Imam Subhi.(*)

Exit mobile version