Media perawat – Rapat panja tenaga honorer yang sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Maryanto, Ketua DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Bidang Kesejahteraan angkat bicara dia mengatakan di dalam rapat panja tersebut Terdapat beberapa hal yang dipaparkan pada rapat ini antara lain : sebaran tenaga kesehatan yang tidak berimbang, rendahnya pendapatan, tidak berimbangnya formasi PPPK dengan jumlah tenaga honorer di suatu daerah, perbedaan penyebutan status honorer bagi tenaga kesehatan. Terangnya
Baca juga : Pemerintah Daerah Jangan Salah Kaprah Soal Penghapusan Honorer
Selain itu, para perwakilan organisasi profesi juga meminta adanya afirmasi bagi para nakes honorer dalam proses alih status menjadi PPPK, terutama bagi nakes yang usianya telah berada di atas 35 tahun.
“Teman-teman berharap yang sudah mengabdi 5 tahun, 6 tahun, 10 tahun, 15 tahun yang hari ini usianya di atas 35 tahun mudah-mudahan mendapatkan satu prioritas. Tidak lagi harus diminta bertarung dengan rekan-rekan yang baru lulus.
Kalau rekan-rekan yang baru (lulus) tes administrasi megang komputer mungkin jago, tapi terkait skill dan sebagainya saya rasa rekan-rekan kami yang eksisting hari ini sudah terbukti lah,” papar Maryanto, Ketua DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Bidang Tegasnya
Terakhir harapan kami yang mana kepada pemerintah diantaranya Terwujudnya sebuah sistem dalam manajemen data perawat yg bekerja di fanyakes pemerintah / ada pangakalan data untuk perawat secara terintegrasi dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
Perbaikan tehnis SISDMK dikemenkes, ada roadmap yg jelas jadi kita bisa tahu kebutuhan dan kekurangan di fanyakes pemerintah.
Ada perbaikan sistem rekrutmen sesuai dengan perundang-undangan yg berlaku.
Terwujudnya afirmasi untuk recrutmen PPPK dari jalur perawat honorer di prioritaskan hari ini bekerja dan pemerintah Mampu Memberikan anggaran kelonggaran untuk recrutmen PPPK, dan kepala kepala daerah tidak ada lagi alasan 30 persen dari total belanja dari APBD, mudah mudahan komisi XI tetap konsisten terhadap kami, mengawal kami mengawal PPNI, mengawal perawat Indonesia, perawat honorer, PPPK dan mudah mudahan di beri keberkahan dan kemudahan untuk kami. Harapanya. #RH
Sumber : media parlemen