Berita  

Masih Belum Ada Kejelasan FKTK NSI Tanyakan Nasib dan Masa Depan Nusantara Sehat

Ket foto ; Salah satu Petugas Nusantara sehat Sedang Melakukan Perjalanan/ist

Mediaperawat.id, Minahasa – Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat Dengan Berbasis Tim maupun Individu bisa dibilang salah satu program unggulan kementerian kesehatan terkait pemberdayaan Tenaga kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya diDaerah Tertinggal, Perbatasan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK).

Nusantara Sehat adalah salah satu upaya pemenuhan tenaga kesehatan oleh pemerintah pusat melalui skema penugasan khusus di Puskesmas Daerah Tertinggal, Perbatasan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK). Melalui Permenkes 23 tahun 2015, pada tahun 2015 Nusantara Sehat pertama kali diluncurkan oleh Menteri Kesehatan saat itu, Prof. Dr. dr. Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek, Sp.M(K) dengan 48 Bupati/Walikota daerah perbatasan di Hotel Bidakara, Jakarta pada tanggal 25 Maret 2015. Silam.

Sebanyak setidaknya 9 jenis tenaga kesehatan dari berbagai profesi yang berbeda ditugaskan selama dua tahun dalam skema tim dan individu ke berbagai puskesmas DTPK dan DBK yang ada di pelosok negeri dari pulau paling barat hingga paling timur Indonesia.

Serta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan yang ditugaskan dalam Nusantara Sehat telah memberikan kontribusi nyata untuk negeri dengan pelayanan yang optimal. Semua puskesmas yang mendapatkan bantuan penugasan khusus Nusantara Sehat selain dipastikan masih kekurangan tenaga kesehatan juga memiliki akses yang jauh dan sulit, seperti jalan berlumpur, menyeberangi pulau, tidak tersedia listrik atau sinyal, dan sebagainya. Hingga tahun 2022 program Nusantara Sehat terus berjalan dengan melalui berbagai revisi regulasi, diantaranya Permenkes 16 tahun 2017, Permenkes 13 tahun 2018, Permenkes 33 tahun 2018, dan sebagainya.

Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan pada pasal 23 ayat 2 di sampaikan bahwa “Penempatan tenaga kesehatan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara :
1. Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2. Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja; atau3. Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan di berdayakan melalui Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat dalam melaksanakan program Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI sesuai peraturan perundang-undangan.

Penugasan khusus Tenaga Kesehatan dilaksanakan untuk mendukung Program Nusantara Sehat yang di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2018. Lalu bagaimana nasib Penugasan khusus Tenaga Kesehatan yang telah di tugaskan dalam Nusantara Sehat saat ini? Ini pertanyaan realistis, tapi harus pula dengan jawaban gamblang, terutama oleh Kementerian Kesehatan sendiri selaku Induk program Nusantara Sehat.

Baca Juga : Diduga Belum Ada Kejelasan, FKTKNSI Meminta Kejelasan Tentang Nasib Nusantara Sehat Tahun 2023

Seperti yang di kutip tim Mediaperawat.id di media sosial Instagram @ditjennakes, Kementerian Kesehatan RI melalui Ditjen Nakes memyampaikan bahwa sampai dengan tahun 2022 sebanyak 20.933 Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Nusantara Sehat. Terdapat 13.683 Pasca Penugasan Khusus serta 7.250 Pasca Penugasan Khusus Nusantara Sehat aktif hingga 2024. “Kementerian Kesehatan RI memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas pengabdian mereka dan mendorong tenaga kesehatan pasca Penugasan Khusus untuk dapat berpartisipasi dalam memberikan pelayanan Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan milik pemerintah dengan mengikuti seleksi ASN terutama PPPK atau pekerjaan lainnya yang tersedia disektor swasta,” tulisnya.

Ditempat yang berbeda Ungkap Cristian Naftali (28) selaku wakil Ketua Umum FKTK NSI Menjelaskan Pernyataan tersebut sangat bertolak belakang dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Tenaga Kesehatan yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) serta Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) memperoleh hak dengan kenaikan pangkat istimewa dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas”. Tegasnya. Senin, 19.00 WIB Melalui Telepon Whatshapp (20/03/23).

Kemudian penyataan itu juga tidak sesuai dengan Surat Menteri Kesehatan Nomor : KP.02.03/Menkes/132/2018 Perihal Rencana Pengadaan Seleksi Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2018, mengusulkan untuk keberlangsungan pelayanan kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) serta Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) Tenaga kesehatan yang telah mengikuti Program Penugasan Khusus di prioritaskan untuk di angkat menjadi CPNS Daerah.

Sebagai tenaga kesehatan yang diamanat dalam UU, Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan ditugaskan untuk mendukung program Nusantara Sehat melalui pelatihan khusus untuk menghadapi tantangan dalam melaksanakan tugas di DTPK Dan DBK, Dengan misi Pembangunan Kesehatan di DTPK dan DBK, Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat berperan aktif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan melakukanberbagai inovasi di sektor kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat serta turut dalam pembangunan kesehatan di Desa.

Oleh karenanya, Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung program Nusantara Sehat menghimpun diri dalam Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat Indonesia (FKTK NSI) untuk menyampaikan permasalahan Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Nusantara sehat, sebagai berikut:
1. Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat tidak dapat mendaftar dalam rekrutmen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena data SISDMK Non Aktif/Tidak Terdata.
2. Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat tidak dapat diterima sebagai honor
daerah akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer secara nasional.
3. Secara batasan umur Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat tidak memenuhi
persyaratan untuk diterima oleh perusahaan swasta yang bergerak dibidang kesehatan.
4. Tidak Ada Regulasi atau Kebijakan untuk mengakomodir tenaga kesehatan yang telah diberdayakan
dalam Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat secara menyeluruh sebagai bentuk
perhatian pemerintah terhadap masa depan tenaga kesehatan yang telah melaksanakan program
pemerintah di bidang kesehatan.

Di tengah kondisi pandemi covid 19 lalu, Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Berperan aktif di puskesmas, hingga di perbantukan dalam penangangan covid-19 di beberapa Rumah Sakit pemerintah pusat dan daerah serta wisma atlet di ibukota.

Selanjutnya, Christia Naftali Wakil Ketua Umum FKTK NSI menyampaikan, Atas jasa serta kontribusi untuk bangsa dan negara pemerintah seharusnya mendorong Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat untuk mendapatkan hak status kepegawaian agar dapat diberdayakan secara permanen melalui Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku sama halnya Dokter dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan RI.

Jadi jelas Kami Melalui FKTK NSI Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat melakukan langkah-langkah advokasi untuk menyampaikan permasalahan tersebut kepada pemerintah sehingga dapat menjamin hak hak Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan Pembangunan Nasional di bidang Kesehatan di DTPK dan DBK melalui program Nusantara Sehat Kementerian Kesehatan RI. Tegasnya

banner 728x90
Exit mobile version