PPNI  

PPNI Bersama 5 Profesi kesehatan belum dilibatkan Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law)

Foto/Jurnalis

Jakarta, Mediaperawat.id – Lima organisasi profesi (OP) kesehatan menyampaikan belum dilibatkan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) yang kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Kelima organisasi tersebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

“Karena sudah masuk agenda Prolegnas, berarti sudah ada draf sebenarnya yang tadi pembahasan itu. Tapi secara resmi, kami belum terlibat, belum dilibatkan,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Mohammad Adib Khumaidi, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Lebih lanjut, Adib menjelaskan hingga saat ini organisasi profesi kesehatan belum mendapatkan draf naskah akademik dan draf RUU tersebut.

“Tolong libatkan organisasi profesi untuk memberikan masukan terkait dengan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law ini,” katanya.

Sebelumnya pada Selasa (20/9/202) pekan lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati Prolegnas 38 RUU Prioritas Tahun 2023, salah satunya termasuk RUU tentang Kesehatan.

Menurut data yang diperoleh di halaman website DPR RI dan sesuai dengan lampiran Surat Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022, organisasi profesi kesehatan menemukan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak ada dalam daftar tersebut. RUU baru termuat dalam berita “Baleg DPR Bahas Daftar Usulan Prioritas Prolegnas Prioritas 2023” pada 29 Agustus 2022 yang merupakan usulan DPR.

Kemudian, organisasi profesi kesehatan mendapatkan informasi bahwa RUU ini telah ditetapkan oleh Baleg DPR dalam daftar Prolegnas Prioritas pada 21 September. Tertulis bahwa RUU ini dalam Prolegnas Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 tertulis RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional.

“Dalam penelusuran kami, RUU Sistem Kesehatan Nasional diusulkan pada 17 Desember 2019, namun terkait draf naskah akademik maupun RUU-nya belum pernah kami dapati,” katanya.

BACA JUGA : Turunan UU Keperawatan Permenpan RB No. 35 Tahun 2019 Mengenai Jabatan Fungsional Perawat

Adib mengatakan pihaknya khawatir RUU Kesehatan (Omnibus Law) dapat menggantikan Undang-Undang (UU) bidang kesehatan yang telah ada, seperti UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan seterusnya.

Ia berharap RUU tersebut jangan sampai menghapuskan UU yang selama ini dinilai sudah berjalan dengan baik.

“Jangan sampai menghapuskan. Kalau Omnibus Law kan menggabungkan semua UU, yang kami khawatirkan adalah penghapusan UU yang sudah exciting, terutama yang berkaitan dengan profesi kesehatan,” katanya.

Senada, PPNI menambahkan pihaknya juga khawatir RUU tersebut akan menegasikan UU bidang kesehatan yang telah ada mengingat penyusunan menggunakan metode omnibus law atau penggabungan sejumlah peraturan.

“Normalnya, biasanya kalau masuk Prolegnas ada naskah akademik dan drafnya. Tapi kalau tidak ada, tidak dicantumkan, bisa saja ini membahasnya diam-diam. Kalau itu, yang terjadi kekhawatiran kami ada muatan-muatan lain. Dan yang paling kami khawatir itu adalah namanya metode omnibus law, itu kan berarti menegasikan beberapa exciting UU, itu yang kami khawatirkan,” katanya.

Exit mobile version