Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan guna mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19 perlu dilakukan pemenuhan tenaga kesehatan yang didukung dengan kebijakan pelaksanaan proses registrasi dan perizinan tenaga kesehatan. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama antara Kementerian terkait, TNI/POLRI, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, fasilitas pelayanan kesehatan, dan institusi kesehatan dalam pelaksanaan registrasi dan perizinan tenaga kesehatan pada masa pandemi COVID-19.
Mengingat ketentuan:
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 14.
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1626).
- dan berbagai ketentuan lainnya
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh pimpinan kementerian terkait, pimpinan TNI/POLRI, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan pimpinan institusi kesehatan, untuk melaksanakan kebijakan registrasi dan perizinan tenaga kesehatan pada masa pandemi COVID-19 sebagai berikut:
1. Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan
- Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik tenaga kesehatan yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
- Tenaga Kesehatan yang telah mengajukan permohonan Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik untuk pertama kali, namun terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19), dinyatakan telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah. - Tenaga Kesehatan yang telah memiliki ijazah dan/atau sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi namun belum memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik dan akan ditugaskan untuk penanganan COVID-19, dinyatakan telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
- Dalam hal terdapat kebutuhan untuk penanganan COVID-19 di suatu daerah namun terdapat keterbatasan jumlah tenaga kesehatan, dapat mendayagunakan mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan.
- Mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan yang memberikan penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf d, harus di bawah supervisi tenaga kesehatan.
2). Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan yang menjadi tempat penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh tenaga kesehatan atau mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus memberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota setempat.
3). Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanganan COVID-19 oleh tenaga kesehatan atau mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 guna menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima
pelayanan kesehatan.
Baca lengkap dan Download File : Download
[Dok/ DN]