Mediaperawat.id – Banda Aceh, Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI Kota Banda Aceh menggelar Musda III periode 2022-2027, di Hotel Kryad Muraya, Banda Aceh, Sabtu (1/10/2022).
Akan tetapi di himpun dari beberapa Informasi yang diperoleh redaksi mediaperawat.id pelaksanaan Musda tersebut batal, di kaarenakan Panitia SC yang menjadi Presidum Sidang sementara menolak mengakomodir STR untuk calon Ketua PPNI sesuai permintaan peserta Musda.
Said Devi Elvin, Ketua DPK PPNI Poltekkes Kemenkes Aceh menyampaikan kronologis terkait batalnya event 5 tahunan yang diselenggarakan oleh PPNI Kota Banda Aceh tersebut dimulai saat pembahasan tata tertib sampai pada pasal syarat-syarat calon ketua. Terangnya
Ditempat yang sama ungkap said “Dari syarat-syarat yang sudah terlebih dahulu ditetapkan dalam draft tata tertib tersebut, utusan Musda meminta untuk menambahkan syarat calon ketua harus memiliki STR aktif. Oleh SC syarat ini tidak diakomodir,”
Menurutnya, Karena poin ini tidak tercapai kata sepakat, maka sesuai aturan pada tata tertib yang sudah ditetapkan terlebih dahulu agar dilakulan voting. Voting ini juga tidak diakomodir oleh SC sebagai pimpinan sidang sementara. Terangnya
BACA JUGA : FKHF Kab Tasikmalaya Gelar Istighotsah dan Do’a Bersama : Ketuk Nurani Pemerintah Pusat
“Tanpa ada alasan yang jelas dan sudah masuk waktu magrib sidang tata tertib diskor 15 menit untuk waktu shalat dan makan akan tetapi hingga waktu penggunaan ruangan pertemuan habis, sidang tata tertib juga tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Setelah Jam menujukkan pukul 22.00 WIB akhirnya SC melanjutkan sidang kembali saat itu SC memutuskan sidang ditunda 1 minggu kemudian.
“Demikian yg saya ketahui dan saya alami sebagai utusan musda tadi malam,” tambahnya
Anita Ketua DPK PPNI RSJ, Angkat bicara, kami rasa hasil Musda yang terkesan dimainkan oleh SC dengan mengulur-ulur waktu. Dengan wajah yang kecewa.
“Saya secara pribadi sangat kecewa dengan proses musda tadi malam yang tidak memberikan hasil apapun,” ujarnya
Menurutnya Demokrasi itu bukan hanya sebatas teori, tetapi seharusnya juga meliputi praktik, jadi jelas ini yang sangat diperlukan. Ia meminta supaya SC berhenti menggiring opini bahwa peserta musda arogan dan tidak beretika.
“Yang harus dipahami peserta musda merupakan korban dari ketidaksiapan SC menjadi wasit dalam pelaksanaan Musda tersebut. Jika ingin berasumsi tentang peserta musda yang terlalu berambisi untuk memenangkan seseorang itu juga tidak bisa dibenarkan, yang kami lakukan hanyalah mengembalikan Musda pada jalur yang sebenarnya,” tutupnya