Mediaperawat.id – Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan membagi Uji Kompetensi Nasioal Mahasiswa Bidang Kesehatan Tahun 2024 menjadi 6 gelombang yang terbagi dalam tiga periode. Setiap gelombang terdiri dari 3 tahapan yakni pendaftaran, pelaksanaan ujian dan pengumuman hasil kelulusan.
Dalam surat Edaran Nomor 1717/KOM-Kes/XI/2023 disebutkan bahwa Uji Kompetensi Nasional Mahasiwa bidang Kesehatan Tahun 2024 telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan dan memperhatikan hasil rapat Tim Pengarah, dan koordinasi dengan Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Bidang Kesehatan telah disepakati Jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan Tahun 2024.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Buka 2,3 Juta Lowongan CASN 2024
Jadwal Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan
Berikut adalah jadwal Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa bidang Kesehatan yang dapat kamu ketahui:
1. Peride Pertama
a. Gelombang I
Pendaftaran: 2 Januari – 2 Februari 2024
Pelaksanaan Ujian: 2-4 Maret 2024
Pengumuman Kelulusan: 24 Maret 2024
Nama Prodi: D3 Fisioterapi, D3 Kebidanan, D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, D4 Fisioterapi, D4 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Profesi Apoteker, Profesi Bidan dan Profesi Ners.
b. Gelombang II
Pendaftaran: 22 Januari – 22 Februari 2024
Pelaksanaan Ujian: 23-25 Maret 2024
Pengumuman Kelulusan: 14 April 2024
Nama Prodi:D3 Farmasi, D3 Gizi, D3 Keperawatan, D3 Kesehatan Gigi, D3 Optometri, D3 Radiologi, D3 Teknologi Elektromedis, D3 Teknologi Laboratorium Medis, D4 Gizi, D4 Optometri, D4 Teknologi, Laboratorium Medis, D4 Teknologi, Rekayasa Elekromedis, D4 Terapi Gigi dan Profesi Dietisen
2. Periode Kedua
a. Gelombang I
Pendaftaran: 29 April – 29 Mei 2024
Pelaksanaan Ujian: 29 Juni – 2 Juli 2024
Pengumuman Kelulusan: 24 Juli 2024
Nama Prodi:D3 Fisioterapi, D3 Gizi, D3 Kebidanan, D3 Keperawatan, D3 Radiologi, D3 Teknik Gigi, D4 Fisioterapi, D4 Gizi, Profesi Apoteker, Profesi Bidan dan Profesi Ners.
b. Gelombang II
Pendaftaran: 10 Juni – 10 Juli 2024
Pelaksanaan Ujian: 10-13 Agustus 2024
Pengumuman Kelulusan: 3 September 2024
Nama Prodi: D3 Akupunktur, D3 Analisis Farmasi dan Makanan, D3 Farmasi, D3 Kebidanan, D3 Keperawatan, D3 Kesehatan Gigi, D3 Optometri, D3 Ortotik Prostetik, D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, D3 Sanitasi, D3 Teknologi Elektromedis, D3 Teknologi Laboratorium Medis,D3 Terapi Okupasi, D3 Terapi Wicara, D4 Keperawatan Anestesiologi, D4 Ortotik Prostetik, D4 Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, D4 Sanitasi Lingkungan, D4 Teknologi Laboratorium Medis, D4 Teknologi Rekayasa Elektromedis, D4 Terapi Gigi, D4 Terapi Wicara Dan Bahasa, Profesi Bidan, Profesi Dietisen dan Profesi Ners.
2. Periode Ketiga
a. Gelombang I
Pendaftaran: 5 Agustus – 7 September 2024
Pelaksanaan Ujian: 5-7 Oktober 2024
Pengumuman Kelulusan: 28 Oktober 2024
Nama Prodi: D3 Kebidanan, D3 Fisioterapi, D3 Gizi, D3 Keperawatan, D3 Ortotik Prostetik, D3 Radiologi, D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, D3 Teknik Gigi, D3 Teknologi Laboratorium Medis, D3 Terapi Wicara, D4 Fisioterapi, D4 Gizi, D4 Ortotik Prostetik, D4 Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, D4 Teknik Laboratorium Medis, D4 Terapi Wicara dan Bahasa, Profesi Apoteker dan Profesi Bidan
b. Gelombang II
Pendaftaran: 19 Agustus – 19 September 2024
Pelaksanaan Ujian: 19-12 Oktober 2024
Pengumuman Kelulusan: 11 November 2024
Nama Prodi: D3 Akupunktur, D3 Analisis Farmasi dan Makanan, D3 Farmasi, D3 Kesehatan Gigi, D3 Sanitasi, D3 Teknologi Elektromedis, D4 Keperawatan Anestesiologi, D4 Sanitasi Lingkungan, D4 Teknologi Rekayasa Elektromedis, D4 Terapi Gigi, Profesi Dietisen dan Profesi Ners.
Baca Juga: REVISI JADWAL Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji (TKH) & Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan
1. Pendaftaran calon peserta uji kompetensi dikoordinasi oleh program studi atau institusi mahasiswa tersebut sesuai prosedur dan kategori program studinya melalui laman komite di www.uknakes.kemdikbud.go.id.
2. Perguruan Tinggi diharapkan menyesuaikan kalender akademik dengan jadwal sebagaimana terlampir.
3. Pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional tahun 2024 hanya menggunakan satu metode ujian yaitu Computer Based Test (CBT) secara online di perguruan tinggi/lokasi yang memiliki CBT Centre yang memenuhi standar.
4. Peserta yang bisa mengikuti Uji Kompetensi Nasional adalah:
- Mahasiswa yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) semester akhir (telah mengisi KRS semester akhir di PD Dikti). Untuk itu, pimpinan institusi harus memastikan semua calon peserta uji telah memenuhi standar kelulusan dan dilaporkan di PD-Dikti paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional.
- Mahasiswa Program Studi Vokasi telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran kecuali Tugas Akhir namun sudah dapat dipastikan Tugas Akhir tersebut akan selesai 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan ujian dan untuk Program Studi Profesi telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan selesai seluruh stase/rotasi klinik namun harus dipastikan telah selesai 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan ujian.
- Jika tidak dapat melengkapi data tersebut sampai batas yang ditentukan, maka perguruan tinggi bersedia menerima konsekuensinya seperti; pengunduran pengumuman sampai data yang ada dinyatakan dapat digunakan.
- Jika terdapat kesalahan penulisan identitas peserta (Kecuali IPK) sesuai ketentuan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan jika ada data calon peserta yang tidak tepat, perguruan tinggi dapat memperbaiki data tersebut melalui PD Dikti.
- Peserta akan dibatalkan kepesertaannya jika ditemukan tidak dipenuhi syarat-syarat diatas dan tidak menuntut pengembalian biaya pendaftaran.
- Peserta retaker yang telah dinyatakan lulus oleh PT setelah Februari 2020 sesuai dengan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 dan terdaftar di PDDikti.
5. Khusus Periode II, bagi Program Studi DIII Kebidanan, DIII Keperawatan, Profesi Bidan, dan Profesi Ners, perguruan tinggi hanya dapat mendaftarkan peserta ujian pada satu gelombang. Apabila sudah didaftarkan di gelombang 1, peserta ujian tidak diperbolehkan mendaftar di gelombang 2.