banner 728x250
Opini  

7 Syarat Menjadi Perawat Gawat Darurat Dan Bencana

Pixabay.com

Tenaga keperawatan sebagai pemberi asuhan keperawatan harus memiliki kompetensi terkait ilmu dan tekhnologi serta penemuan terbaru dalam, etis dan peka budaya dalam rangka menjamin kualitas asuhan keperawatan. Area keperawatan Gawat Darurat dan Bencana merupakan area keperawatan memberikan proses asuhan keperawatan pada pasien dalam kondisi gawat darurat dan bencana.

Kewenangan klinik pada area keperawatan gawat darurat dan bencana membutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang tinggi terkait ilmu dan tekhnologi serta penemuan terbaru dalam bidang keperawatan gawat darurat dan bencana diatur dan disusun berdasarkan daftar, level PK, jenis, dan syarat kompetensi.

Pemberian asuhan keperawatan pada gawat darurat dan bencana membutuhkan kompetensi umum dan khusus tenaga keperawatan yang telah mengikuti pendidikan formal dan nonformal keperawatan gawat darurat dan bencana. Dokumen persyaratan/kriteria terkait kompetensi perawat gawat darurat dan bencana dipakai sebagai acuan Mitra bestari untuk menilai kesesuaian kewenangan gawat darurat dan bencana klinik yang diajukan oleh perawat pada level kompetensi tertentu di unit keperawatan gawat darurat dan bencana.

BACA JUGA : 5 Tips Meningkatkan Rasa Percaya Diri Pada Perawat

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan pada tanggal 15 Desember 2020, pada beberapa  Perawat disalah satu Rumah Sakit Dustira, berikut persyaratan Umum dan Khusus yang harus dipenuhi:

Syarat Umum Menjadi Perawat Gawat Darurat

  1. Memiliki ijazah keperawatan, minimal Ners atau D-3 Keperawatan
  2. Memiliki sertifikasi kompetensi seperti BTCLS dll
  3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  4. Memiliki SIPP yang masih berlaku
  5. Telah melalui jenjang kompetensi Perawat Klinik sebelumnya dan memiliki SPKK dan RKK sebelumnya

Syarat Khusus Menjadi Perawat Gawat Darurat

  1. Telah mengikuti pelatihan Emergency Nursing Basic Level (ENBL) atau Basic Cardiovaskular Life Support (BTCLS) yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit  atau institusi diklat yang terakreditasi dibuktikan dengan sertifikat (3 tahun terakhir)
  2. Telah mengikuti pelatihan EMT, basic, Advance, dan Paramedic yang diselengarakan Rumah Sakit atau Diklat terakreditasi
  3. Telah mengikuti pelatihan Emergency Nursing Intermediate Level (ENIL) diselenggarakan internal Rumah sakit atau institusi diklat yang terakreditasi yang dibuktikan dengan sertifikat (3 tahun terakhir)
  4. Telah mengikuti pelatihan Gawat Darurat Lanjutan diselenggarakan institusi diklat yang terakreditasi yang dibuktikan dengan sertifikat (3 tahun terakhir)
  5. Telah mengikuti pelatihan Advanced Cardiovaskular Life Support (ACLS), Advanced Trauma Life Support (ATLS) atau Advanced Trauma Care for Nurse (ATCN) diselenggarakan institusi diklat yang terakreditasi yang dibuktikan dengan sertifikat (3 tahun terakhir)
  6. Telah mengikuti pelatihan Disaster Nursing Basic Level diselenggarakan internal oleh  institusi diklat yang terakreditasi yang dibuktikan dengan sertifikat (3 tahun terakhir)
  7. Telah mengikuti pelatihan gawat darurat dan bencana lanjutan, diselenggarakan internal oleh  institusi diklat yang terakreditasi (dibuktikan sertifikat 3 tahun terakhir)

BACA JUGA : 9 Tips Yang Cocok Bagi Perawat Gagal Dalam Lulus Uji Kompetensi Keperawatan

Nah, bagaimana sejawat ners ? Apakah tertarik menjadi bagian Perawat Gawat Darurat Dan Bencana ? Gaji yang diterima seorang perawat akan dibedakan berdasarkan instansi tempat bekerja dan status kepegawaiannya, Perawat gawat darurat dengan STR: Rp4,4 juta sampai Rp7 juta lho ! Terlepas dari permasalahan gaji perawat per bulan yang dihadapi, jika kita memiliki panggilan hati dalam menggeluti dunia medis, profesi perawat bisa menjadi pekerjaan yang sangat menyenangkan, kok. Ungkapnya, oleh perawat gawat Darurat RS Dustira.

BACA JUGA : Pentingnya Mengikuti Organisasi Bagi Mahasiswa Keperawatan

(DOK/ND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *