Mediaperawat.id – Banda Aceh (22/3), Melalui Edaran via Whatsapp yang diyakini dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Perawat Anestesi Indonesia (HIPANI) membuat sejumlah persyaratan calon ketua HIPANI yang cukup menggelitik saat dibaca. Pasalnya sejumlah persyaratan yang dibuat bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPNI diduga akibat post syndrome panik dan terkesan incumbent tidak siap berkompetisi atau bersaing secara sehat dengan calon-calon lain.
“Pertama, mereka (Pengurus DPP-red) tidak tertib administrasi saya melihat kenapa edaran yang disampaikan berbentuk pesan chat Whatsapp, Apakah DPP HIPANI tidak memiliki Sekretaris untuk membuat surat resmi terkait edaran tersebut,” hal ini disampaikan Fahmy (Ketua Departemen Organisasi DPD HIPANI Aceh) dalam keterangannya kepada mediaperawat.id
Menurutnya, Seharusnya edaran persyaratan calon ketua disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan ke DPD-DPD HIPANI yang ada diseluruh Indonesia bukan melalui pesan chat whatsapp.
Fahmy turut menyampaikan keseringan penggunaan nomenklatur PD (Pengurus Daerah-red) oleh pengurus DPP tidak sesuai dengan aturan dan kebijakan HIPANI sendiri.
“Dari DPD jadi PD, hal-hal kecil saja mereka keliru apalagi kalau diberikan tanggung jawab yang besar,” ujar Fahmy menyampaikan
Disamping itu, Fahmy mengatakan syarat pada poin 5 dicalonkan dan didukung minimal 3 DPD padahal surat dukungan calon tidak diatur dalam AD/ ART PPNI. Hal tersebut menurutnya seperti dikondisikan untuk memenangkan incumbent.
“Itu akal-akalan untuk menjegal calon lain, bisa gak DPP menunjukkan di AD/ART PPNI terkait hal ini diatur pada pasal berapa, memang selama ini banyak terjadi walaupun melabrak konstitusi tapi janganlah membenarkan yang biasa mari kita membiasakan yang benar,” kata Fahmy.
BACA JUGA : Kongres Nasional HIPANI, Rangga Aditya : Kita diusung Hampir 70% Pengurus Daerah
Fahmy juga turut mengkritisi syarat bahwa calon Ketua HIPANI harus memiliki ijazah yang berlatar belakang Sarjana Keperawatan plus Profesi Ners padahal pasal 1 ART PPNI menyebutkan perawat merupakan seseorang yang telah lulus pendidikan pendidikan tinggi keperawatan, baik didalam maupun diluar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk kepada UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pada pasal 4 bahwa Tenaga Keperawatan terdiri dari perawat Profesional dan Perawat Vokasional, dimana perawat Vokasional pada pasal 6 merupakan program D3 Keperawatan dan Perawat Profesional pada pasal 7 merupakan Program Profesi Keperawatan dan Program Spesialis Keperawatan.
“Artinya ijazah D3 Keperawatan juga bagian dari Ijazah pendidikan tinggi keperawatan baik secara UU maupun AD/ART PPNI, aneh ya pengurus DPP HIPANI berani melabrak UU selaku konstitusi negara dan melabrak AD/ART PPNI yang notabenenya merupakan konstitusi tertinggi di organisasi,” kata Fahmy
Seharusnya, terang Fahmy secara aturan baik hukum maupun konstitusi organisasi mengakui D3 Keperawatan sebagai Perawat, sehingga sebuah kekeliaruan bila DPP HIPANI tidak mengakui D3 Keperawatan dengan menetapkan syarat calon ketua harus memiliki ijazah Sarjana Keperawatan plus Profesi Ners, ini bisa dianggap Null and Void atau batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan diatasnya.
Selanjutnya, kata Fahmy syarat pada poin 18 tidak menjabat sebagai pengurus partai politik baginya merupakan syarat yang terlalu mengada-ngada mengingat struktur diseluruh level kepengurusan PPNI baik dari DPP hingga DPD pada pasal 29, 30, 31 Anggaran Rumah Tangga PPNI memiliki Bidang Pemberdayaan Politik.
“Kalau alergi dengan politik kenapa harus ada Bidang Pembedayaan Politik di seluruh Level Kepengurusan PPNI ?” tambah Fahmy
Mengakhiri keterangannya, Fahmy berharap DPP HIPANI agar membuat persyaratan yang logis dengan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya. Fahmy juga meminta DPP bersikap legowo kalau incumbent memang yang terbaik DPD HIPANI seluruh Indonesia juga akan memberikan dukungan serta memilih Incumbent tersebut.
“Panitia Organizing Comitte (OC) dan Panitia Steering Comitte (SC) tidak perlu menjadi tim sukses dengan membuat syarat-syarat yang tidak logis untuk memenangkan incumbent secara aklamasi,” tutup Fahmy.(*)
BACA JUGA : Mendongkrak Reputasi Perawat Okupasi Sebagai Perawat Spesialis Industri: Refleksi HUT PPNI Ke-48