banner 728x250
Berita  

Wakil Ketum PB IDI Sebut RUU Kesehatan Ancam Keselamatan Rakyat Dan Kriminalis Nakes

Ket foto : Tangkap Layar/Baleg DPR-ri pembahasan subtansi RUU Kesehatan Omnibuslow

Mediaperawat, Jakarta – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merespons pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal alasan mendukung perumusan Omnibus Law RUU Kesehatan. Budi mengklaim RUU Kesehatan bisa menyelesaikan masalah kesehatan dan kedokteran di Indonesia.

Wakil Ketua Umum PB IDI, yang di lansir merdeka.com, Slamet Budiarto menilai alasan Budi tidak sesuai dengan draf RUU Kesehatan. Dia menyebut, draf RUU Kesehatan justru mengancam keselamatan masyarakat.

Selain itu, berpotensi memecah belah organisasi profesi, mempersulit birokrasi tenaga kesehatan, mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing, hingga menjadikan Kementerian Kesehatan super power.

“Kesimpulan saya setelah baca RUU Kesehatan mengancam keselamatan masyarakat, kriminalisasi tenaga kesehatan, dan kapitalisme kesehatan,” jelasnya Rabu (01/02/23).

Slamet juga membantah pernyataan Budi bahwa pemerintah selama ini tidak memiliki kewenangan dalam mendistribusikan dokter. Dia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, distribusi dokter berada di tangan pemerintah.

“Itu fitnah semua. (Distribusi dokter) ada di pemerintah pusat dan daerah bukan organisasi profesi,” tegasnya.

Dalam Pasal 13 dan 25 UU Nomor 36 Tahun 2014 memang menyebutkan pemerintah wajib memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan untuk menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 13

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan, baik dalam jumlah, jenis, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan.

Pasal 25

Pemerintah dalam memeratakan penyebaran Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dapat mewajibkan Tenaga Kesehatan lulusan dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk mengikuti seleksi penempatan.


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap alasan pemerintah mendukung perumusan Omnibus Law RUU Kesehatan yang sedang disusun di Baleg DPR RI. Pemerintah selama ini tidak punya kewenangan apapun soal isu kesehatan dan kedokteran di Indonesia.

Pemerintah, menurut Budi, harus memiliki kewenangan untuk mengatur masalah kesehatan. Misalnya masalah kekurangan dokter, pemerintah harus bergerak untuk menanganinya.

“Kita juga sampaikan ini secara terbuka ke teman-teman di Baleg, organisasi profesi, ke dekan fakultas kedokteran bahwa the goverment has to be able to govern, jadi pemerintah harus bisa memerintah. Sekarang kita enggak bisa lakukan apa-apa, kalau kita kurang produksi dokter emang kita bisa ngatur dokter? Enggak bisa,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (24/01).

“Kita kurang distribusi dokter? Emang pemerintah bisa ngatur distribusi dokter? Tidak bisa juga. Misalnya ada ramai misalnya rebutan kompetensi penerbitan izin untuk praktik, kita bisa ngatur? Tidak juga,” tegasnya.

Budi menerangkan, pemerintah bukannya ingin menguasai isu-isu kesehatan di Indonesia. Tetapi agar bisa mudah mengatur dan mencari solusi tentang kesehatan di dalam negeri.

Baca Juga : Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan, Ratusan Tenaga Kesehatan Gerudug Gedung DPR-RI

“Bukannya kita ingin menguasai, tapi kalau kita tidak bisa mengatur maka kejadiannya seperti ini. Kita sama sekali tidak bisa mengatur distribusi dokter, kita enggak bisa mengatur distribusi dokter, kita enggak bisa mengatur harusnya spesialisnya berapa, kompetensinya harusnya tidak rebutan seperti apa, gitu kan, kita akan kesulitan sendiri untuk memastikan bahwa layanan kesehatan di seluruh masyarakat itu cukup,” jelasnya.

Budi berharap dengan adanya Omnibus Law RUU Kesehatan ini, pemerintah bisa melakukan transformasi kesehatan di dalam negeri. Niat pemerintah itu sudah disampaikan kepada DPR dalam rapat bersama Baleg.

“Secara resmi sudah kita sampaikan satu bundle mengenai transformasi sistem kesehatan kita. Nah kalau ditanya bapak atau ibu, kita tidak ada, kita landasannya buat pemerintah kalau ditanya ya, nomor satu apapun yang terjadi perubahan undang-undang ini harus bisa meningkatkan pelayanan kesehatan kemasyarakatan,” tegasnya.

Alasan Menkes Dukung RUU Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap alasan pemerintah mendukung perumusan Omnibus Law RUU Kesehatan yang sedang disusun di Baleg DPR RI. Pemerintah selama ini tidak punya kewenangan apapun soal isu kesehatan dan kedokteran di Indonesia.

Pemerintah, menurut Budi, harus memiliki kewenangan untuk mengatur masalah kesehatan. Misalnya masalah kekurangan dokter, pemerintah harus bergerak untuk menanganinya.

“Kita juga sampaikan ini secara terbuka ke teman-teman di Baleg, organisasi profesi, ke dekan fakultas kedokteran bahwa the goverment has to be able to govern, jadi pemerintah harus bisa memerintah. Sekarang kita enggak bisa lakukan apa-apa, kalau kita kurang produksi dokter emang kita bisa ngatur dokter? Enggak bisa,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (24/1).

“Kita kurang distribusi dokter? Emang pemerintah bisa ngatur distribusi dokter? Tidak bisa juga. Misalnya ada ramai misalnya rebutan kompetensi penerbitan izin untuk praktik, kita bisa ngatur? Tidak juga,” tegasnya.

Budi menerangkan, pemerintah bukannya ingin menguasai isu-isu kesehatan di Indonesia. Tetapi agar bisa mudah mengatur dan mencari solusi tentang kesehatan di dalam negeri.

“Bukannya kita ingin menguasai, tapi kalau kita tidak bisa mengatur maka kejadiannya seperti ini. Kita sama sekali tidak bisa mengatur distribusi dokter, kita enggak bisa mengatur distribusi dokter, kita enggak bisa mengatur harusnya spesialisnya berapa, kompetensinya harusnya tidak rebutan seperti apa, gitu kan, kita akan kesulitan sendiri untuk memastikan bahwa layanan kesehatan di seluruh masyarakat itu cukup,” jelasnya.

Budi berharap dengan adanya Omnibus Law RUU Kesehatan ini, pemerintah bisa melakukan transformasi kesehatan di dalam negeri. Niat pemerintah itu sudah disampaikan kepada DPR dalam rapat bersama Baleg.

“Secara resmi sudah kita sampaikan satu bundle mengenai transformasi sistem kesehatan kita. Nah kalau ditanya bapak atau ibu, kita tidak ada, kita landasannya buat pemerintah kalau ditanya ya, nomor satu apapun yang terjadi perubahan undang-undang ini harus bisa meningkatkan pelayanan kesehatan kemasyarakatan,” tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *