banner 728x250
Berita  

FKTK NSI Mempertanyakan Nasib dan Masa Depan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat

Ket : Salah Satu Petugas Kesehatan Nusantara sehat di Bintan Kepulauan Riau Sedang Mengatarkan Pasien (Merujuk Pasien) Mengunakan Perahu Menuju ke Pelayanan Kesehatan Yang Lebih Lengkap /ist

Mediaperawat.id – Dalam UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, telah di tetapkan untuk mengangkat dan menempatkan Penugasan Khusus untuk pelaksanaan program pembangunan nasional dibidang kesehatan, khusus nya di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK), hal tersebut tertuang dalam pasal 23 ayat 2: “Penempatan tenaga kesehatan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagaiman di maksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara :

  1. Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  2. Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; atau
  3. Penugasan Khusus.

Melalui kementerian kesehatan Penugasan Khusus di tugaskan dalam program Nusantara Sehat melalui Peraturan Menteri Kesehatan No 33 tahun 2018 Tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat.

Dilaksanakan sejak tahun 2015, Program Nusantara Sehat bertujuan untuk menguatkan layanan kesehatan primer melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) serta Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) juga mempunyai tujuan menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan, menggerakan pemberdayaan masyarakat dan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang terintegrasi serta meningkatkan retensi tenaga kesehatan yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) serta Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK).

Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat Indonesia (FKTK NSI) Cristian Naftali (28) Mengungkapkan Sebelum di tugaskan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat melalui proses pembekalan dan pelatihan khusus semi militer oleh Pusat Pendidikan Kesehatan TNI (Pusdikkes) di Beberapa Daerah, Pembekalan dilakukan Di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) di beberapa daerah untuk mempersiapkan keberanian menghadapi permasalahan di daerah, melatih kedisiplinan, kekompakan, kesetiakawanan hingga kebersamaan sebelum di kirim ke Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) serta Daerah Bermasalah kesehatan (DBK).

Berdasarkan hasil evaluasi kemenkes, Nusantara Sehat di seluruh Indonesia memberikan manfaat besar sekali, terutama dalam menunjang program promotif dan preventif di puskesmas. Kemenkes juga melihat adanya pemerataan distribusi tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil.

Di kutip melalui media sosial ig @ditjennakes Kementerian Kesehatan RI, sampai dengan tahun 2022 sebyak 20.933 Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat di sebar di seluruh pelosok Indonesia, serta hingga saat ini terdapat 13.683 Pasca Penugasan Khusus yang telah melaksanakan Program Nusantara Sehat tidak dilanjutkan kembali.

“Kementerian Kesehatan memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas pengabdian mereka dan mendorong tenaga kesehatan pasca Penugasan Khusus untuk dapat berpartisipasi dalam memberikan pelayanan Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan milik pemerintah dengan mengikuti seleksi ASN terutama PPPK atau pekerjaan lainnya yang tersedia disektor swasta”

Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat di hadapkan dengan permasalahan, yaitu:

  1. Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat tidak dapat mendaftar dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena data SISDMK Non Aktif/Tidak Terdata.
  2. Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat tidak dapat diterima sebagai honor daerah akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer secara nasional.
  3. Secara batasan umur Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat tidak memenuhi persyaratan untuk diterima oleh perusahaan swasta yang bergerak dibidang kesehatan.
  4. Tidak Ada Regulasi atau Kebijakan untuk mengakomodir tenaga kesehatan yang telah diberdayakan dalam Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat secara menyeluruh sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masa depan tenaga kesehatan yang telah melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan.

Adanya permasalahan tersebut menimbulkan kegelisahan dan pertanyaan tentang nasib serta masa depan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan program pemerintah untuk pembangunan kesehatan di DTPK melalui program Nusantara Sehat. ungkap Cristian Naftali Melalui Telepon Whatshapp. Jumat (24/04/23).

Dalam UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, disampaikan pada pasa 27 ayat 2 bahwa: “Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan memperoleh hak dengan kenaikan pangkat istimewa dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas” terangnya.

Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat menghimpun diri dalam Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat Indonesia (FKTK NSI) melakukan advokasi agar dapat menyampaikan permasalahan tersebut kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Oleh nya itu, “kami menaruh harapan kepada pemerintah, para pemangku kebijakan agar Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan program Nusantara Sehat mendapatkan hak-hak nya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sama hal Dokter dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan”. Harapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *