Mediaperawat.id – Berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Pusat PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Nomor. 005/DPP.PPNI/SK/K.S/XI/2021 tentang perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PPNI pada bagian keempat kelengkapan organisasi pasal 10 paragraf 5 tentang : Jas, Rompi, Batik, Lencana/Pin PPNI berbunyi seperti berikut :
- Jas PPNI wajib dikenakan pada musyawarah, rapat kerja, audiensi kepada institusi di luar PPNI, dan saat mewakili PPNI dalam menghadiri undangan acara resmi.
- Rompi PPNI digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat yang mengatasnamakan PPNI.
- Batik PPNI wajib dikenakan pada kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus PPNI dan atau Kolegium, Sadan Kelengkapan dan BadanBadan Lain. Penggunaan batik PPNI tidak dikenakan secara bersamaan dengan jas PPNI.
- Jas, rompi, dan batik PPNI berwarna dasar merah marun.
- Jas, rompi dan batik PPNI sesuai ayat (4) hanya boleh dikenakan oleh anggota PPNI.
- Lencana/Pin PPNI hanya dikenakan pada saat mengenakan jas PPNI dengan posisi di dada sebelah kiri alas.
Baca Juga : Terbaru!!, Anggota PPNI Bisa Download, Cetak KTA Sendiri Melalui Akun SIMK PPNI
Nah, itu dia perbedaan waktu penggunaan, semoga bermanfaat
Sumber : KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
NOMOR: 005/DPP.PPNI/SK/K.S/Xl/2021 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH T ANGGA PERSATUAN PERA WAT NASIONAL INDONESIA