Berita  

Ada Temuan Masalah Pada Pengisian Data SKP, DPP PPNI Buka Formulir Pengaduan

DPP PPNI - Formulir Online Kelengkapan Data SKP

Mediaperawat.id – Dewan Pengurus Pusat Persaturan Perawatan Nasional Indonesia (DPP PPNI) mengimbau seluruh perawat untuk melaporkan kendala dalam penggunaan platform SKP (skp.kemkes.go.ig). Imbauan tersebut disampaikan karena adanya ketidaksesuaian data yang tidak ditemukan pada platform tersebut sebagaimana disampaikan pada Surat Edaran DPP PPNI pada 22 Mei 2024.

Perawat yang mengalami kendala diimbau untuk mengisi formulir online yang disediakan. Adapun kendala yang dapat dibantu DPP PPNI antara lain:

  • Data tidak ditemukan di platform SKP Kemenkes.
  • SKP di platform SKP Kemenkes tidak tercukupi, sedangkan di SIM-K PPNI data sudah lengkap dan SKP sudah terpenuhi.

Formulir online tersebut dapat diakses melalui tautan ini https://forms.gle/3au17XgLUMchbk478 sampai 8 Juni 2024 pukul 23.00. Berikutnya, data yang diperlukan untuk mengisi formulir online tersebut antara lain nama lengkap tanpa gelar sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), keterangan akhir periode SIP/STR lama, jumlah SKP yang didapat sesuai dengan hasil verivikasi dari PKB online, serta bukti kecukupan SKP dari PKB online.

Surat keterangan kecukupan SKP yang harus diunggah pada formulir tersebut adalah:

  • Data kecukupan SKP yang diunduh dari SIM-K PPNI.
  • Rangkuman PKB Online yang telah divalidasi oleh DPD/DPW masing-masing.

Sebelumnya imbauan ini disampaikan oleh DPP PPNI kepada seluruh Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI) untuk disampaikan kepada pengurus tingkat daerah hingga tingkat komisariat.

Exit mobile version