Berita  

Pembaruan Level Kompetensi Tenaga Kesehatan: Implikasi bagi Plataran Sehat

MediaPerawat.id – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, Tim Digitalisasi Mutu Tenaga Kesehatan (DitMutu NaKes) dengan bangga mengumumkan pembaruan terbaru mengenai level kompetensi tenaga kesehatan yang terintegrasi dalam sistem Satu Sehat SDMK (SSS). Informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi seluruh pihak terkait, termasuk institusi penyelenggara pendidikan kesehatan dan para tenaga kesehatan itu sendiri. Seiring dengan perkembangan sistem, DitMutu NaKes telah mengupdate level kompetensi bagi berbagai profesi tenaga kesehatan, yang kini mencakup:

  • Perawat Vokasi (level 5 & 6)
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan (level 5 & 6)
  • Tenaga Kesehatan Masyarakat (level 7)
  • Tenaga Vokasi Farmasi (level 5 & 6)
  • Tenaga Vokasi Analis Farmasi dan Makanan (level 5)
  • Nutrisionis (level 5, 6, & 8)
  • Tenaga Teknologi Laboratorium Medik (level 5 & 6)
  • Apoteker SpesialisFisioterapis (level 5)
  • Terapis Okupasional (level 5)
  • Terapis Wicara (level 5)
  • Akupunktur (level 5 & 6)
  • Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (level 5 & 6)
  • Teknisi Pelayanan Darah (level 5)
  • Optometris (level 5 & 6)
  • Penata Anestesi (level 5 & 6)
  • Radiografer (level 5 & 6)
  • Elektromedis (level 5, 6, & 8)
  • Epidemiologi Kesehatan (level 5 & 6)
  • Pembimbing Kesehatan Kerja (level 7)
  • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku (level 5, 6, & 7)

Baca Juga : Akhirnya!! Edaran Resmi Perawat Wajib Mengumpulkan 50 Satuan Kredit Profesi (SKP), Berikut Ranah Pemenuhannya

Pembaruan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kesesuaian bagi tenaga kesehatan dalam mengisi Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jenjang pendidikan yang telah mereka capai. Namun, penambahan master data dalam sistem ini juga membawa implikasi penting yang perlu diperhatikan. Pertama, bagi tenaga kesehatan yang baru saja mendaftar, mereka akan menggunakan data kompetensi yang telah diperbarui. Kedua, bagi mereka yang melakukan sinkronisasi informasi pada profil Plataran Sehat, perlu diingat bahwa daftar profesi mereka akan disesuaikan dengan master data yang baru. Hal ini, meski positif dalam jangka panjang, dapat menyebabkan peserta pembelajaran di Plataran Sehat tidak mendapatkan SKP jika sasaran atau target profesi mereka tidak dicocokkan dengan data terbaru.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, kami menyediakan beberapa solusi yang dapat diimplementasikan oleh penyelenggara pelatihan. Pertama, agar peserta dapat mendapatkan SKP dengan baik, penyelenggara harus melengkapi data sasaran atau target peserta pembelajaran sesuai dengan level kompetensi yang baru. Misalnya, jika pembelajaran A mencakup bidan dan perawat, maka harus ditambahkan juga level-levelnya seperti bidan level 5, bidan level 6, perawat level 5, dan seterusnya. Kami juga menetapkan bahwa penambahan data target peserta bisa dilakukan pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024. Untuk program yang masih berlangsung, data SKP akan otomatis dimasukkan ke akun peserta, selama peserta tersebut belum menyelesaikan pembelajaran atau jika progres mereka belum mencapai 100%. Jika setelah pengisian data SKP tetap belum terupdate, tim pengembang akan melakukan perbaikan secara bertahap pada backend sistem pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, untuk memastikan bahwa semua data SKP yang sesuai dengan target peserta telah masuk ke dalam akun masing-masing. DitMutu NaKes berharap informasi ini dapat dipahami dan disebarkan kepada seluruh peserta agar mereka mendapatkan manfaat maksimal dari proses pembelajaran ini.*(MA)

Exit mobile version