banner 728x250
Berita  

Alokasi kebutuhan Pengadaan ASN PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI 2024

Foto : Foto : Alokasi kebutuhan Pengadaan ASN PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI 2024/ Redaksi MPI

Mediaperawat.id – Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 telah diumumkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 329 Tahun 2024. Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbuka bagi berbagai profesi kesehatan, seperti dokter, perawat, bidan, dan apoteker. 

Alokasi kebutuhan Jakarta tahun 2024  untuk PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan : 439 formasi. Pelamar yang dapat melamar pada Pengadaan PPPK JF Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 Gelombang I yang akan dibuka pendaftarannya pada tanggal 1 Oktober 2024 s.d 20 Oktober 2024 diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja sebagai tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar serta memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) bagi jabatan yang disyaratkan, dengan kategori: 

1. Pelamar D-IV Bidan Pendidik

Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus pada seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta formasi tahun 2023 dengan jabatan fungsional bidan kategori keahlian.

2. Pegawai eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

Pelamar yang merupakan pegawai terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja sebagai tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta; dan

3. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) 

Pelamar yang merupakan pegawai non-ASN di lingkungan Dinas Kesehatan yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja sebagai tenaga kesehatan di lingkungan dinas kesehatan provinsi dki jakarta.

Baca Juga: Sistem Jenjang Karir Profesional Perawat

Pelamar pada Pengadaan PPPK JF Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 Gelombang II yang akan dibuka pendaftarannya pada tanggal 17 November 2024 s.d 31 Desember 2024 merupakan pegawai Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus. Ada pun persyaratannya seperti berikut:

1. PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan

  • Wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan STR berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan:

1) STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

2) STR berstatus aktif dan masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR; dan

3) STR diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR.

  • Wajib memiliki pengalaman serta masih aktif bekerja secara terus-menerus  pada bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan

2) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda; dan pengalaman kerja sebagaimana dimaksud, dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan aktif bekerja dari pimpinan unit kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

– Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

– Direktur/kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;

– Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau

– Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II

Baca Juga: Persyaratan Sistem Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis

2. Pelamar PPPK JF Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • Wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar

Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan wajib memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024. Semangat Berjuang ya Nakes!

Download file lengkap : KLIK DISINI

Referensi:

  • BKD DKI Jakarta. 2024. CPNS 2024
  • Jaya Raya. 2024. Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *