banner 728x250
Berita  

Dorong pemerintah, Komisi XI Serap aspirasi Nakes Agar realisasikan menjadi ASN Dan PPPK

Media perawat – Panitia Kerja (Panja) Tenaga Honorer dan Tenaga PLKB Non-PNS Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pengurus pusat dari beberapa organisasi profesi tenaga kesehatan (nakes). Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022) ini turut mengundang beberapa organisasi/perkumpulan tenaga kesehatan lainnya, khususnya yang menaungi kegiatan nakes non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Organisasi yang hadir di antaranya Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Pengurus Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Pengurus Federasi Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana, Pengurus Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan Honorer dengan Penugasan Khusus, Tenaga Kesehatan di Puskesmas Daerah Terpencil, Tertinggal, Perbatasan dan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Daerah Bermasalah Kesehatan.

“Rapat kita hari ini adalah mendapatkan informasi mengenai data masing-masing jenis tenaga kerja kesehatan di Indonesia, termasuk mengenai status kepegawaiannya. Yang kedua adalah mendapatkan gambaran mengenai permasalahan tenaga kesehatan honorer yang selama ini terjadi. Jadi bapak ibu sekalian, para undangan para tamu-tamu kami. Ini rapat kita ini Panja berarti kalau disebut panja berarti yang kita bahas ini bermasalah. Kalau bermasalah, nah masalah ini harus kita tuntaskan,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar.

Ansory menjelaskan bahwa Komisi IX telah memberikan pernyataan yang mendorong Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi RI dan Kementerian Keuangan RI untuk melaksanakan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya pengangkatan tenaga kesehatan non-PNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling lambat November 2023. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan 11 April 2022 lalu.

BACA JUGA: Nilai Ambang Batas Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional

“Berdasarkan penjelasan di atas dan pentingnya kepastian nasib bagi para tenaga kesehatan honorer dan PLKB non-PNS, maka kami berharap mendapatkan data dan masukan dari bapak, ibu semua agar Panja ini dapat menyusun rekomendasi yang dapat segera diimplementasikan pemerintah, agar seluruh tenaga kesehatan non ASN dan PLKB non-PNS bisa menjadi ASN dan PPPK,” lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Terdapat beberapa hal yang dipaparkan pada rapat ini antara lain; sebaran tenaga kesehatan yang tidak berimbang, rendahnya pendapatan, tidak berimbangnya formasi PPPK dengan jumlah tenaga honorer di suatu daerah, perbedaan penyebutan status honorer bagi tenaga kesehatan. Selain itu, para perwakilan organisasi profesi juga meminta adanya afirmasi bagi para nakes honorer dalam proses alih status menjadi PPPK, terutama bagi nakes yang usianya telah berada di atas 35 tahun.

“Teman-teman berharap yang sudah mengabdi 5 tahun, 6 tahun, 10 tahun, 15 tahun yang hari ini usianya di atas 35 tahun mudah-mudahan mendapatkan satu prioritas. Tidak lagi harus diminta bertarung dengan rekan-rekan yang baru lulus. Kalau rekan-rekan yang baru (lulus) tes administrasi megang komputer mungkin jago, tapi terkait skill dan sebagainya saya rasa rekan-rekan kami yang eksisting hari ini sudah terbukti lah,” papar Maryanto, Ketua DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Bidang Kesejahteraan. RH

Sumber: www.dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *