Media perawat, Halsel – Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hasan Ali Bassam Kasuba mengklaim laporan peserta PPPK yang lolos tahun 2023 kemarin terbukti mengunakan SK bodong, telah ditindaklanjut BKN.
Bupati Halsel, Bassam Kasuba saat ditemui sejumlah awak media usai agenda paripurna DPRD belum lama ini mengatakan, sebelumnya tercatat ada 10 orang Nakes yang lulus PPPK tetapi dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah (BKPPD) lantaran menggunakan SK bodong.
“Nah, dari 10 nama Nakes yang dilaporkan 8 nakes lainnya terbukti mengunakan SK bodong, maka digugurkan oleh BKN karena SK yang digunakan untuk ikut seleksi PPPK terbukti direkayasa. Tapi, kami berharap ada pengganti meski sudah dicoret BKN menindaklanjut SK bodong dari Pemkab (BKPPD) Halsel, sayangnya harapan kami itu hanya diakomodir 2 orang dari indikasi 10 orang gunakan SK bodong itu,” terangnya.
Meski begitu, Bassam belum mengungkap identitas lengkap 8 Nakes yang lolos PPPK yang kemudian digugurkan oleh BKN pusat.
Selain itu, Bassam mengatakan ada sejumlah pejabat di BKPPD, Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat diberhentikan dari jabatan setelah disidang etik.
“Sejumlah pejabat terkait yang ikut memuluskan masalah SK bodong itu kami sudah ambil langkah-langkah disiplin. Ada yang diberhentikan dari jabatan, mutasi dan sanksi disiplin lainnya,” pungkas Bassam
Diketahui, hasil seleksi PPPK tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2023 di lingkuo Pemkab Halmahera Selatan, disoal sejumlah peserta akibat tidak diakomodir.
Baca Juga : Seorang Perawat RS Santosa Bandung, Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kontrakanya.
Terkuak dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan sejumlah oknum pejabat selama tahapan seleksi berlangsung, karena ada rekomendasi sejumlah Kapus kepada peserta PPPK nakes yang belum cukup masa pengabdian selama 2 tahun.
Tak terima kelulusan sejumlah nakes yang mengunakan rekomendasi tersebut, terpaksa melaporkan sejumlah peserta seleksi PPPK Nakes ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halsel, pada akhir tahun lalu.
Para pelapor menyebut dugaan pelanggaran admistrasi ini melalui penerbitan SK bodong di 2 Puskesmas dan RSUD Labuha. Surat Keterangan (SK) Rekomendasi yang diterbitkan disinyalir sebagai jalan bagi Nakes yang masa pengabdiannya belum sampai 2 tahun, bisa menjadi peserta seleksi PPPK.