Mediaperawat.id, Palembang – Akhirnya, Kasus jari kelingking bayi 8 bulan yang putus digunting akibat kelalaian oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berakhir damai.
“Bahwa kedua belah pihak saling memaafkan, kita anggap insiden ini sebagai musibah dan telah sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini lagi,” ungkap Kuasa Hukum Titis Rachmawati SH MH CLA dampingi orang tuanya Suparman di Mapolrestabes Palembang, yang dilansir dari sumeks.co. Jumat (10/02/23).
Titis Rachmawati mengatakan, pihak rumah sakit telah memberikan dana dan pengobatan kliennya, bahkan dilakukan hingga kliennya benar-benar sembuh, dan dapat dikatakan hingga benar-benar sehat.
“Kami mendapat informasi untuk restorative justice (RJ) akan di lakukan pada hari Senin 13 Februari 2023 mendatang oleh penyidik Polrestabes Palembang,” ujar Titis Rachmawati.
Sementara Suparman, bapak bayi menambahkan dirinya sudah menerima ini dengan tegar. “Kita sudah menempuh jalur kekeluargaan dan pihak rumah sakit telah berjanji akan mengobati anak saya sampai sembuh,” jelas Suparman.
Darmadi Djufri kuasa hukum dari terlapor DN, perawat RS Muhammadiyah mengatakan, dirinya sangat bersyukur dengan korban telah mencapai tingkat perdamaian.
“Kedua belah pihak melihat ini musibah, dan apa yang terjadi dan tidak terduga ini sangat disesali. Tadi alhamdulilah, surat perdamaian sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak,” tegas Darmadi Djufri.
Sementara, Wadir SDM RS Muhammadiyah Palembang Muksin menambahkan sudah ada kata sepakat dalam kasus ini ditempuh jalur damai.
“Mudah-mudahan dari kejadian ini kita semua bisa mengambil hikmah, pengambil pelajaran,” harapnya
Ditempat yang sama Muksin pihak yang mewakili manajemen RS Muhammadiyah Palembang dan pihak terlapor DN mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga insiden yang terjadi RS Muhammadiyah Palembang dapat diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan. tambahnya