banner 728x250

Manajemen Klinis Tata Laksana (Covid-19) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

KESATU : Menetapkan Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Manajemen Klinis Tata Laksana COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Manajemen Klinis Tata Laksana COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lain dalam menegakan diagnosis, melaksanakan tata laksana pengobatan, dan tindakan terhadap pasien COVID-19 sesuai indikasi medis.

KETIGA : Manajemen Klinis Tata Laksana COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dokter, tenaga kesehatan lain, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait dalam penanganan pasien COVID-19.

KEEMPAT : Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Manajemen Klinis Tata Laksana COVID-19 berdasarkan kewenangan masingmasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

KELIMA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sepanjang mengatur mengenai manajemen klinis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download File Full

Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Juknis Klaim COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Juknis Klaim COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi rumah sakit penyelenggara pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara pelayanan kesehatan COVID-19, dan pemangku kepentingan terkait dalam penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 yang diberikan oleh rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.

KETIGA : Selain sebagai acuan dalam pelaksanaan penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Juknis Klaim COVID-19 juga digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan penggantian biaya pelayanan kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID- 19.

KEEMPAT : Pelaksanaan penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan melalui pengajuan klaim oleh rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19, yang dibedakan untuk pasien yang mulai dirawat:

a. sejak tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan 14 Agustus 2020;

b. sejak tanggal 15 Agustus 2020 sampai dengan 19 April 2021;

c. sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 30 September 2021; dan

d. sejak tanggal 1 Oktober 2021.

KELIMA : Pengajuan penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilakukan sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 dengan mengacu pada pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan/atau pedoman lain yang terkait dengan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang berlaku pada saat pasien mulai dirawat.

KEENAM : Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Juknis Klaim COVID-19 berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Download File Full

(DOK/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *