Mengenal Jenis dan Klasifikasi Rumah Sakit 

Photo://Freepik.com

Mediaperawat.id – Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanannya, rumah sakit dibedalam menjadi dua yakni Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus. Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus memiliki terdiri dari beberapa tipe atau kelas. Kira-kira apa saja kriteria pelayanan rumah sakit umum dan khusus berdasarkan kelasnya? Yuk temukan jawabannya dalam artikel ini.

Definisi Rumah Sakit

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan rumah sakit adalah rumah tempat merawat orang sakit, menyediakan dan memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi berbagai masalah kesehatan.

Kemudian, Organisasi Kesehatan Dunia WHO (World Health Organization), mendefinisikan rumah sakit sebagai bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat. Rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pusat penelitian medik.

Baca juga : Istilah-Istilah Medis Yang Terdapat di Rumah Sakit

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 tahun 2020, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Menurut Undang-Undang No. 44 tahun 2009, Rumah sakit memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Untuk menjalankan tugas tersebut, Rumah Sakit memiliki fungsi yang terdiri dari.

a. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit; 

b. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis; 

c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;

d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;

Jenis dan Klasifikasi Rumah Sakit

Berdasarkan jenis pelayanannya, rumah sakit dapat dibedakan menjadi dua yakni Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus. Selanjutnya dari kedua jenis rumah sakit tersebut juga terdapat klasifikasi atau kelas sesuai dengan kemampuan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Penetapan kelas rumah sakit tersebut didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan jumlah tempat tidur dan hasil visitasi jumlah tempat tidur.

Berikut adalah jenis dan klasifikasi rumah sakit berdasarkan tahun Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

1. Rumah Sakit Umum

Rumah Sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Pelayanan kesehatan tersebut terdiri atas pelayanan medik dan penunjang medik, pelayanan keperawatan dan kebidanan, dan pelayanan non medis.

Sumber daya manusia (SDM) pada Rumah Sakit umum terdiri dari tenaga medis, psikologi klinis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis, biomedika, tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan.

Baca juga : Tips Menjalani Praktik Klinik Di Rumah Sakit Untuk Mahasiswa Keperawatan

Jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia pada Rumah Sakit umum disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit.

Berdasarkan kemampuan pelayanan yang diberikan rumah sakit terhadap masyarakat, Rumah Sakit umum diklasifikasikan menjadi empat kelas antara lain:

a. Rumah Sakit umum kelas A

Rumah Sakit umum kelas A adalah Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 250 buah. 

b. Rumah Sakit umum kelas B

Rumah Sakit umum kelas B adalah Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 200 buah.

c. Rumah Sakit umum kelas C

Rumah Sakit umum kelas C adalah Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 (seratus) buah.

d. Rumah Sakit umum kelas D

Rumah Sakit umum kelas D adalah Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 50 (lima puluh) buah.

2. Rumah Sakit Khusus

Rumah Sakit khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya. Selain mengadakan pelayanan khusus, Rumah Sakit khusus juga dapat menyelenggarakan pelayanan lain di luar kekhususannya yang terdiri dari pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan kegawatdaruratan. Layanan rawat inap yang harus tersedia di Rumah Sakit khusus paling banyak 40% dari seluruh jumlah tempat tidur.

Rumah Sakit khusus terdiri dari Rumah Sakit khusus ibu dan anak, mata, gigi dan mulut, ginjal, jiwa, infeksi, telinga-hidung-tenggorok kepala leher, paru, ketergantungan obat, bedah, otak, orthopedi, kanker, dan Rumah Sakit khusus jantung dan pembuluh darah.

Selain 14 bentuk Rumah Sakit khusus di atas, terdapat juga Rumah Sakit khusu lainnya yakni rumah sakit yang merupakan penggabungan jenis kekhususan yang terkait keilmuannya atau jenis kekhususan baru. Adapun penetapan Rumah Sakit khusus lainnya dilakukan berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi asosiasi perumahsakitan serta organisasi profesi terkait.

Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit Khusus paling sedikit terdiri dari pelayanan medik dan penunjang medik, pelayanan keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan non medik. 

Rumah Sakit khusus harus memiliki sumber daya manusia berupa tenaga tetap yang meliputi tenaga medis, keperawatan, kefarmasian, kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan. Jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia Rumah Sakit khusus disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit. Adapun klasifikasi Rumah Sakit khusus terdiri dari:

a. Rumah Sakit khusus kelas A

Rumah Sakit khusus kelas A adalah Rumah Sakit khusus

yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100  buah.

b. Rumah Sakit khusus kelas B

Rumah Sakit khusus kelas B adalah Rumah Sakit khusus yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 75 buah.

c. Rumah Sakit khusus kelas C

Rumah Sakit khusus kelas C adalah Rumah Sakit khusus yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 25 buah.  

Referensi:

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Undang-Undang No. Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Online diakses melalui https://kbbi.web.id/.

Exit mobile version