banner 728x250

Pahami 15 Syarat Buka Praktik Mandiri Perawat (Praktik Perorangan) di Jakarta

Foto : Pahami 15 Syarat Buka Praktik Mandiri Perawat (Praktik Perorangan) di Jakarta/ Dok. Redaksi MPI

Mediaperawat.id – Praktik Keperawatan Mandiri adalah Praktik keperawatan perorangan atau berkelompok ditempat praktik mandiri diluar fasilitas pelayanan kesehatan. Praktik Keperawatan mandiri diberikan dalam bentuk asuhan keperawatan yang bertujuan untuk memandirikan klien yang membutuhkan karena ketidaktahuan, ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar dan merawat dirinya.

Adapun dasar hukum Praktik Mandiri Perawat yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013. Nah, Bagi kalian sobat Ners yang mau buat Praktik Mandiri Keperawatan di Jakarta silahkan akses dan ajukan melalui website https://jakevo.jakarta.go.id/ dan pastinya siapkan dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga : (Download) PP No 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Di Sahkan

Adapun syarat dan ketentuan apa saja dokumen yang harus dipersiapkan silahkan perhatikan list dibawah ini :

Persyaratan
Menginput Formulir  Izin Praktik Perawat (Praktik Perorangan) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
Izin Sarana : Izin Operasional / Sertifikat Standar yang telah terverifikasi untuk sarana kesehatan perpanjanganNIB dan Sertifikat Standar belum terverifikasi untuk sarana kesehatan baru
Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)
Surat Pernyataan memiliki tempat kerja/praktik di praktik mandiri (bermaterai sesuai peraturan yang berlaku)
Surat pernyataan akan mentaati peraturan yang berlaku dan melaksanakan etika profesi (bermaterai sesuai peraturan yang berlaku)
Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (Scan yang dilegalisasi), jika e-STR (lampiran Scan Asli)
Sertifikat pendidikan dan pelatihan keperawatan khusus yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah, disesuaikan dengan jenis pelayanan (Scan Asli)
Surat keterangan pimpinan, bagi PNS atau TNI atau POLRI
Rekomendasi dari organisasi profesi
Paspoto berwarna terbaru ukuran 4x6cm sebanyak tiga lembar
Foto lokasi tempat praktik (tampak muka dan tampak dalam)
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
Bukti Kepemilikan Tanah Jika Milik Pribadi Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon , lampirkan data pendukung Jika tanah atau bangunan disewa: Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunanSurat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakanKartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Scan Asli)

Alur Kelengkapan Berkas :

Langkah ProsedurTgl DiterimaTgl Penyelesaian
Front Office  
Tim Teknis Survey / Tidak Survey  
Kasubag TU  
Kepala Unit PTSP  
Petugas penomeran  
Front Office  

Nah, kalau semua sudah lengkap dan disetujui, maka waktu penyelesaiannya hanya 7 hari kerja, tanpa ada biaya retribusi, serta masa berlaku SIP selama 5 tahun sejak pengajuan awal diajukan. Untuk info lebih lengkap bisa berkoordinasi dengan Petugas PTSP Kelurahan tempat praktik Mandiri Keperawatan. selamat dan semangat dalam membangun Praktik Mandiri Keperawatan Indonesia.

DOWNLOAD FILE LENGKAP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *