Pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) Perawat di Jakarta Berdasarkan Undang-Undang

Mediaperawat.id – Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kompetensi tenaga keperawatan di wilayah ibukota, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan kebijakan terkait pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi perawat yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya. Kebijakan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Bila kita pelajari dari Pasal 265 UU Kesehatan No. 17/2023, disebutkan bahwa:

(1) Setiap perawat wajib mengikuti program pengembangan profesi berkelanjutan untuk memenuhi Satuan Kredit Profesi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai program pengembangan profesi berkelanjutan dan Satuan Kredit Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan pasal tersebut, dapat dipahami bahwa setiap perawat yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah DKI Jakarta wajib mengikuti program pengembangan profesi berkelanjutan untuk memenuhi SKP yang ditetapkan. Berikut adalah poin-poin penting dalam kebijakan pemenuhan SKP bagi perawat di Jakarta:

  1. Kewajiban Mengikuti Program Pengembangan Profesi

Mengacu pada Pasal 265 ayat (1), seluruh perawat yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah DKI Jakarta wajib mengikuti program pengembangan profesi berkelanjutan untuk memenuhi SKP yang ditetapkan.

  1. Jenis Program Pengembangan Profesi

Program pengembangan profesi berkelanjutan dapat berupa pelatihan, seminar, workshop, atau kegiatan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan perawat dalam menjalankan praktik keperawatan.

Baca juga : Webinar Kesehatan Nasional : “UPDATE PENATALAKSANAAN KEGAWATDARURATAN KOMPREHENSIF DHF (Dengue Hemorrhagic Fever) & DSS (Dengue Shock Syndrome) PADA ANAK & DEWASA”

  1. Jumlah SKP yang Harus Dipenuhi

Jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh perawat akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, sesuai dengan Pasal 265 ayat (2). Jumlah SKP yang ditetapkan kemungkinan akan disesuaikan dengan jenjang karir atau tingkat kompetensi perawat.

  1. Pemantauan dan Evaluasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pemenuhan SKP oleh perawat yang bekerja di wilayahnya. Perawat yang tidak memenuhi SKP dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Image source: Jakevo

Adapun sistem online melalui aplikasi saat ini sangat memudahkan perawat dalam pemenuhan SKP dapat mengunduh surat keterangan pemenuhan SKP pada halaman jakevo web dengan format sebagai berikut:

Image source: Jakevo

Image source: Jakevo

Dengan adanya kebijakan pemenuhan SKP ini, diharapkan dapat mendorong perawat di Jakarta untuk terus mengembangkan kompetensi dan keterampilan profesionalnya, sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.(*)

Baca juga : Akhirnya!! Edaran Resmi Perawat Wajib Mengumpulkan 50 Satuan Kredit Profesi (SKP), Berikut Ranah Pemenuhannya

Referensi:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 265.

Exit mobile version