Kebijakan Baru Registrasi Tenaga Kesehatan Perawat di Jakarta Tahun 2024

Mediaperawat.id – Pada tahun 2024, pemerintah Kota Jakarta telah menerapkan kebijakan baru terkait registrasi tenaga kesehatan perawat sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan standar pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan profesionalisme tenaga kesehatan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan kebijakan baru terkait registrasi tenaga kesehatan perawat yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 260 dan 261 yang mengatur mengenai Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP). Berikut adalah poin-poin penting dalam kebijakan registrasi tenaga kesehatan perawat di Jakarta tahun 2024:

  1. Kewajiban Registrasi Online

Sesuai dengan Pasal 260 UU Kesehatan No. 17/2023, seluruh perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di wilayah DKI Jakarta wajib memiliki STRP yang diterbitkan oleh organisasi profesi perawat setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Untuk memudahkan proses ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh perawat untuk melakukan registrasi online melalui sistem terintegrasi milik Dinas Kesehatan.

  1. Persyaratan Registrasi

Dalam proses registrasi online, perawat harus melengkapi dokumen seperti fotokopi ijazah, sertifikat kompetensi, bukti mengikuti program pengembangan profesi berkelanjutan (P2KB), dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP), mengacu pada Pasal 261 ayat (2) UU Kesehatan No. 17/2023.

  1. Masa Berlaku STRP

Mengacu pada Pasal 261 ayat (1) UU Kesehatan No. 17/2023, STRP yang diterbitkan di Jakarta akan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

  1. Biaya Registrasi

Besaran biaya registrasi STRP di Jakarta akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mempertimbangkan aspek keterjangkauan bagi seluruh perawat di wilayah tersebut.

  1. Sanksi bagi Pelanggaran

Bagi perawat yang tetap bekerja tanpa memiliki STRP yang berlaku, pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemberhentian sementara dari praktik keperawatan.

Baca juga : Akhirnya!! Edaran Resmi Perawat Wajib Mengumpulkan 50 Satuan Kredit Profesi (SKP), Berikut Ranah Pemenuhannya

Adapun, perubahan baru dalam UU No.17 tahun 2023 yang dapat diperhatikan oleh teman sejawat adalah sebagai berikut:

  • Sebelum UU No.17 tahun 2023, poin pentingnya adalah:
  1. Masa berlaku STR 5 tahun sekali
  2. SIP diurus setelah STR jadi tanpa pemenuhan kecukupan SKP
  3. Diperpanjang atau diperbarui secara manual melalui DINKES/PTSP
  4. SKP yang didapat dari organisasi profesi
  • Setelah adanya perubahan dalam UU No.17 tahun 2023 pada tahun 2024 poin pentingnya adalah:
  1. Masa Berlaku STR jadi Seumur hidup
  2. SIP harus diurus dengan pemenuhan kecukupan SKP yang diperoleh adalah  50 SKP
  3. Pembaruan bisa diakses melalui SISDMK Satu Sehat secara online pada situs resmi skp.kemkes.go.id
  4. SKP yang diperoleh dari Kemenkes melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara dan Terakreditasi Kemenkes yang dapat masuk perhitungan pengumpulan SKP. 

Kebijakan baru registrasi tenaga kesehatan perawat di Jakarta tahun 2024 ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya tenaga kesehatan perawat yang berkualitas dan memenuhi standar yang ditetapkan yang diizinkan untuk melakukan praktik di wilayah tersebut, sehingga meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga kesehatan perawat di wilayahnya, sekaligus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan No. 17/2023 terkait registrasi perawat.(*)

Referensi:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 260 dan Pasal 261. Indonesia

banner 728x90
Exit mobile version