Sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan program baru yang menyediakan Satuan Kredit Profesi (SKP) gratis bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkes untuk mendukung implementasi ketentuan dalam UU Kesehatan terbaru terkait pengembangan profesi berkelanjutan bagi tenaga kesehatan. Transformasi Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi tenaga kesehatan (nakes). SKP adalah syarat penting untuk pengurusan dan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP), yang wajib dipenuhi oleh semua tenaga kesehatan. Melalui berbagai program yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), nakes kini dapat memperoleh SKP secara gratis.
UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 mengamanatkan bahwa setiap tenaga kesehatan harus memenuhi kecukupan SKP sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme. Kemenkes telah mengambil langkah progresif dengan menyediakan berbagai program pelatihan dan peningkatan kompetensi yang dapat diakses secara gratis oleh tenaga kesehatan. Dalam Pasal 265 UU Kesehatan No. 17/2023, disebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib mengikuti program pengembangan profesi berkelanjutan untuk memenuhi Satuan Kredit Profesi. Lebih lanjut, pasal ini mengamanatkan agar ketentuan lebih lanjut mengenai program pengembangan profesi berkelanjutan dan Satuan Kredit Profesi diatur dalam peraturan pemerintah.
Baca juga : Ada Temuan Masalah Pada Pengisian Data SKP, DPP PPNI Buka Formulir Pengaduan
Program ini menyediakan berbagai kegiatan seperti webinar, pelatihan daring, kursus singkat, dan seminar yang diselenggarakan oleh Kemenkes atau lembaga yang telah bermitra dengan Kemenkes. Kegiatan-kegiatan ini mencakup berbagai bidang kesehatan dan keilmuan terkini dengan akses gratis. Seluruh kegiatan SKP dalam program ini dapat diikuti secara gratis oleh tenaga kesehatan, baik dari fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, tanpa dikenakan biaya pendaftaran atau biaya lainnya.
Lupi Trilaksono, S.F, M.M, Apt., Direktur Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan, menjelaskan terkait SKP terakreditasi Kemenkes gratis pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 lalu mengatakan sebelum Undang-Undang No. 17/2023 pengajuan kegiatan peningkatan kompetensi bagi tenaga kesehatan berbayar. Transformasi UU ini mempermudah kegiatan nakes untuk mengakses pelatihan dan peningkatan kompetensi lainnya karena tidak dipungut biaya. Metode kegiatannya macam-macam, seperti klasikal, hybrid maupun during. peningkatan kompetensi lainnya seperti webinar, seminar, simposium, dan konferensi sudah sistem digital, jadi mudah di akses. Bagi lembaga yang ingin melakukan kegiatan pelatihan dan peningkatan kompetensi lainnya, dapat mengajukan ke Kemenkes secara gratis. Sejak 1 Maret 2024, semua kegiatan pembelajaran sudah melalui website atau aplikasi Pelantaran Sehat.
Peserta yang mengikuti kegiatan SKP akan mendapatkan sertifikat yang dapat digunakan sebagai bukti pencatatan SKP. Kemenkes akan berkoordinasi dengan organisasi profesi terkait untuk memastikan pencatatan SKP yang diperoleh. Pendanaan dan kemitraan program ini didukung oleh anggaran Kemenkes dan kemitraan lembaga pendidikan, organisasi profesi, serta penyedia layanan pelatihan tenaga kesehatan. Aksesibilitas kegiatan SKP disediakan dalam format daring maupun luring, serta dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia untuk meningkatkan keterjangkauan bagi tenaga kesehatan di seluruh pelosok negeri.
Baca juga : Akhirnya!! Edaran Resmi Perawat Wajib Mengumpulkan 50 Satuan Kredit Profesi (SKP), Berikut Ranah Pemenuhannya
Semua pengajuan permohonan SKP di Kemenkes secara gratis perlu usulan dari institusi pelatihan maupun ikatan kompetensi tertentu. Kualitas mutu harus terakreditasi oleh Kemenkes. Institusi yang sudah terakreditasi itu akan terhubung dengan pelantaran sehat dan ini menjadi satu satunya akses login yang bernilai SKP Kemenkes untuk Nakes. Bagi institusi yang belum terakreditasi, bisa bekerjasama dengan institusi yang sudah terakreditasi untuk mengkoordinir perihal SKP Kemenkes. Lembaga yang telah terakreditasi akan membantu pembuatan akun Pelantaran Sehat dan mendapatkan SKP. Platform ini digunakan bagi seluruh Nakes sebagai mekanisme upaya menjaga mutu kegiatan.
Biaya penyelenggaraan bisa beragam karena perbedaan metode maupun ragam kegiatan yang bisa disortir sesuai minat. Adapun perbedaan antara biaya penyelenggaraan dengan biaya kerjasama ini diatur oleh pemerintah terkait dengan tarif penyelenggara. Di dalam pelataran sehat, sudah banyak kegiatan dengan harga bervariasi yang bisa disortir sesuai dengan minat nakes, baik kurikulum maupun jadwal kegiatannya. Pemerintah akan meregulasi peraturan kerjasama ini sehingga nantinya akan lebih murah dan sedang memperbanyak institusi yang terakreditasi Kemenkes agar nantinya bersaing di pasaran dengan harga terjangkau sesuai kebutuhan nakes. Saat ini, sudah ada 169 lembaga yang telah terakreditasi dan semua lembaga sedang menyesuaikan dengan harga pasar pesaing di Pelataran Sehat.
Tersebar di seluruh wilayah indonesia, institusi atau lembaga di daerah Barat dan Timur serta di wilayah Sumatera dan Sulawesi yang memiliki hak sama karena SKP bersifat Nasional, tidak mengenal batas wilayah. Tidak ada aturan bagi penyelenggara untuk fokus di satu wilayah saja. Kerjasama yang saling menguntungkan untuk perhimpunan spesialis atau poltekkes dan lembaga serta institusi lainnya untuk mengajukan pengajuan berstandar Kemenkes dan tidak dipungut biaya direktorat kementrian tenaga kesehatan untuk proses hingga audit akreditasi via online, akan ada juga assesment ke lokasi, semua itu sifatnya gratis.
Referensi :
Lupu Trilaksono, S.F, M.M, Apt. Kanal Youtube Kementerian Kesehatan RI. Ribut-Ribut SKP Mahal, Ini Penjelasannya. Durasi 29.19, tanggal publikasi 11 Mei 2024.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 265.