Mediaperawat.id – STR merupakan salah satu bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga ahli kesehatan bahwa pihak terkait sudah memenuhi sertifikasi yang memadai. Dengan begitu, STR sangat dibutuhkan oleh tenaga kesehatan, termasuk didalamnya adalah perawat.
Manfaat STR
Selain menjadi bukti legalitas, STR atau Surat Tanda Registrasi ini berguna untuk perawat agar dapat menunaikan kewajibannya. Secara tidak langsung, apabila seorang perawat ingin bekerja, maka ia perlu memiliki STR yang aktif. Tanpa memiliki sertifikasi ini, petugas kesehatan tidak dapat bekerja atau praktik secara LEGAL.
Persyaratan dan cara mendaftar STR
Setelah mengetahui manfaat dari STR, kini saatnya untuk memahami ketentuan mendapatkan STR. Pasalnya, sertifikasi ini tidak dapat dimiliki begitu saja. Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan dan proses yang dilalui. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini dulu!
1. Syarat dokumen
STR ini berlaku 5 tahun sejak surat tersebut terbit. Sehingga ketika masa berlakunya habis, maka perawat perlu memperbaikinya. Untuk mendapatkan STR atau Surat Tanda Registrasi, ada dokumen yang perlu kamu siapkan. Untuk dokumennya sendiri antara lain yaitu:
- Pas foto resmi dengan menggunakan latar belakang merah
- Melampirkan foto KTP dan Ijazah yang telah di scan
- Nomor Sertifikat Kompetensi
- Surat keterangan sehat yang telah di scan
- Surat pernyataan patuh pada Etika profesi
- Sumpah profesi
2. Cara mendaftar untuk mendapatkan STR
Apabila semua dokumen telah lengkap, maka langkah selanjutnya yaitu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan atau memperbarui STR yang kamu miliki. Untuk caranya sendiri adalah sebagai berikut:
- Masuk ke website KTKI maupun SATUSEHAT Kemenkes
- Klik login dan masukan pin. Namun, jika belum memiliki, maka kamu dapat memiliki menu belum punya pin.
- Kemudian, nantinya kamu akan diminta untuk memasukan nomor KTP, alamat email, dan Captcha
- Setelah itu, klik menu daftar
- Apabila data yang telah dimasukan memang valid, nantinya secara otomatis kolom akan terisi dan kamu dapat mengklik ceklis pada kolom tersebut. Dengan begitu proses pendaftaraan dapat dilanjutkan.
- Catat pin yang berada dibawah untuk nantinya dimasukan ke dalam akunmu
- Kemudian, pilihlah menu registrasi baru, jika memang kamu belum memiliki akun
- Lalu, pilihlah menu lulusan sesuai dengan tahun kamu lulus dari lembaga pendidikan
- Masukan semua data yang sisitem minta, dari mulai asal kampus, program studi, sampai dengan nomor induk mahasiswa. Namun, jika data yang kamu masukan ternyata tidak ditemukan, maka silahkan menghubungi pihak instansi perguruan tinggi dimana kamu menimba ilmu. Sehingga nantinya dapat dilengkapi.
- Jika semua data sudah dirasa benar, maka klik konfirmasi data ke Kemenristekdikti
- Ceklis Lah pada kolom yang tersedia dan klik ‘’Mulai”
- Setelah itu, kamu akan diminta untuk memasukan semua dokumen yang dibutuhkan. Seperti halnya KTP, Ijazah, pas foto, Surat sehat, Nomor Sertifikasi Kompetensi, dan surat pernyataan patuh terhadap Etika Profesi.
- Selanjutnya, kamu diminta untuk mengisi data Administrasi seperti tempat kerja, nama tempat kerja, alamat, status tempat kerja, sampai dengan nomor telepon tempat kamu bekerja. Namun, jika saat pembuatan STR kamu belum bekerja, mada dapat mengosongkan kolom tersebut.
- Lalu, isilah data Uji Kompetensi yang berupa Nomor Sertifikat Kompetensi, Tempat Uji Kompetensi, Tanggal Sertifikat Kompetensi, dan Tanggal Uji Kompetensi.
- Jika sudah terisi, maka klik “Selesai”
- Apabila pengajuan STR berhasil, maka nantinya akan ada pemberitahuan bahwa prose pendaftaran sukses. Kemudian, nanti dara tersebut akan divalidasi oleh anggota MTKI dan perwakilan organisasi Profesi.
- Setelah permohonan STR disetujui, nantinya akan keluar nominal yang perlu kamu bayarakan beserta dengan kode billingnya melalui bank tertentu yang sudah ditunjuk.
- Kemudian, ceklah email saat sudah melakukan pembayaran dan periksalah status STR kamu di website dengan mengklik “Cek Status”.
- Nantinya jika STR telah selesai dicetak dan dilegalisir, maka akan dikirimkan ke kantor pos terdekat dengan lokasimu.
- Untuk dapat mengambil STR, kamu dapat menunjukkan kartu identitas kepada pegawai kantor pos.
Biasanya, waktu penerbitan STR sendiri yaitu berkisar sekitar 14 hari kerja dari hari pengajuan (dibuat). Selain itu, siapkanlah semua dokumen yang dibutuhkan sehingga saat proses pengajuannya akan jauh lebih cepat dan mudah.
Referensi:
https://ppni-inna.org/detail-berita/Azxm1r
https://blogs.insanmedika.co.id/apa-itu-str-dan-bagaimana-cara-mendapatkannya/
https://ugm.ac.id/id/berita/4661-perawat-harus-miliki-str/#:~:text=Kementrian%20Kesehatan%20RI%20mensyaratkan%20seluruh,mutu%20pelayanan%20kesehatan%20kepada%20masyarakat.
https://gustinerz.com/mengapa-str-sangat-penting-bagi-tenaga-kesehatan/
https://www.ipkindonesia.or.id/media/2020/01/PMK-No-83-Tahun-2019-Registrasi-Tenaga-Kesehatan.pdf