STR

Kami melayani pengurusan STR Online yang dilakukan memalui website KTKI Versi 2.0 yang berlaku untuk semua tenaga kesehatan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku secara Nasional.

Registrasi Baru

  • Scan KTP
  • Scan foto latar belakang Merah
  • Scan Surat Ket Sehat
  • Scan Ijazah Terakhir
  • Scan surat Sumpah profesi
  • Scan Sertifikat Kompetensi
  • Scan Surat Patuh Profes

Perpanjangan

  • Scan KTP
  • Scan foto latar belakang Merah
  • Scan Surat Ket Sehat
  • Scan Ijazah Terakhir
  • Scan STR lama
  • Scan Surat Rekomendasi  SKP PPNI

Naik Level

  • Scan KTP
  • Scan foto latar belakang Merah
  • Scan Surat Ket Sehat
  • Scan Ijazah Terakhir
  • Scan STR lama
  • Scan Sertifikat Kompetensi

Jadi, buat kalian yang baru lulus atau yang mau perpanjang STR masih bingung dalam pengurusan STR maka, kita hadir memberikan solusinya.  silahkan konsultasi dengan kami dan semoga dimudahkan. untuk info konsultasi silahkan : Klik di sini

semoga dimudahkan dan dilancarkan. salam Media Perawat. (*)


Exit mobile version