banner 728x250

Surat Edaran No: HK.02.01/MENKES/4394/2020 Tentang Registrasi Dan Perizinan Tenaga Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Kemenkes RI

Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan guna mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19 perlu dilakukan pemenuhan tenaga kesehatan yang didukung dengan kebijakan pelaksanaan proses registrasi dan perizinan tenaga kesehatan. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama antara Kementerian terkait, TNI/POLRI, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, fasilitas pelayanan kesehatan, dan institusi kesehatan dalam pelaksanaan registrasi dan perizinan tenaga kesehatan pada masa pandemi COVID-19.

Mengingat ketentuan:

  • Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 14.
  • Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1626).
  • dan berbagai ketentuan lainnya

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh pimpinan kementerian terkait, pimpinan TNI/POLRI, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan pimpinan institusi kesehatan, untuk melaksanakan kebijakan registrasi dan perizinan tenaga kesehatan pada masa pandemi COVID-19 sebagai berikut:

1. Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan

  • Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik tenaga kesehatan yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
  • Tenaga Kesehatan yang telah mengajukan permohonan Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik untuk pertama kali, namun terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
    Disease 2019 (COVID-19), dinyatakan telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
    Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
  • Tenaga Kesehatan yang telah memiliki ijazah dan/atau sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi namun belum memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik dan akan ditugaskan untuk penanganan COVID-19, dinyatakan telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
  • Dalam hal terdapat kebutuhan untuk penanganan COVID-19 di suatu daerah namun terdapat keterbatasan jumlah tenaga kesehatan, dapat mendayagunakan mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan.
  • Mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan yang memberikan penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf d, harus di bawah supervisi tenaga kesehatan.

2). Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan yang menjadi tempat penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh tenaga kesehatan atau mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus memberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota setempat.

3). Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanganan COVID-19 oleh tenaga kesehatan atau mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 guna menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima
pelayanan kesehatan.

Baca lengkap dan Download File : Download

[Dok/ DN]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *