Mediaperawat.id – Presiden Joko Widodo mengangkat anggota Konsil Keperawatan dan sepuluh konsil masing-masing tenaga kesehatan lainnya melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan yang ditetapkan di Jakarta, 21 Juli 2022.
Seluruh anggota konsil yang diangkat merupakan nama-nama yang diusulkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa konsil masing-masing tenaga kesehatan diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan.
Adapun daftar nama anggota Konsil Keperawatan yang diusulkan Menteri Kesehatan dan kemudian diangkat oleh Presiden antara lain.
- Sdr. Maya Ratnasari, S.Kep., M,Kep.;
- Dr. Untung Sujianto S.Kp., M.Kes.;
- Sdr. Ns. Dedi Afrizal, S.Kep., M.H.;
- Sdr. Her Basuki, S.Kp., M.Kes.;
- Sdr. Her Basuki, S.Kp., M.Kes.;
- Sdr. Elise Garmelia, A.Md.Perks., S.Sos., M.Si., Ph.D. (merangkat sebagai Anggota Konsil Keteknisian Medis);
- Sdr. Suhartati, S.Kp., M.Kes.;
Selain Konsil Keperawatan, sepuluh konsil lainnya yang juga diangkat Presiden Joko Widodo antara lain, Konsil Psikologi Klinis, Konsil Kebidanan, Konsil Kefarmasian, Konsil Kesehatan Masyarakat, Konsil Kesehatan Lingkungan, Konsil Gizi, Konsil Keterapian Fisik, Konsil Keteknisian Medis, Konsil Teknik Biomedika, Konsil Kesehatan Tradisional.
Seluruh anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan ini mendapat hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua dan wakil ketua konsil masing-masing tenaga kesehatan secara ex-officio menjabat sebagai Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Adapun untuk masa jabatan keanggotaan konsil masing-masing tenaga kesehatan ialah selama 5 (lima) tahun sejak pengucapan sumpah dihadapan Menteri Kesehatan.
Selanjutnya, ketua dan wakil ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dipilih oleh dan dari anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Masa jabatan Keanggotaan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang ditetapkan ialah selama 5 (lima) tahun disesuaikan dengan masa jabatan keanggotaannya dalam konsil masing-masing tenaga kesehatan.
BACA JUGA : Kabar Gembira, PPNI Buka Pendaftaran UKOMNAS Khusus Retaker Vokasi dan Ners Periode Ke-3
Susunan Keanggotaan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia kemudian akan disampaikan Menteri Kesehatan kepada Presiden Republik Indonesia. Surat Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 21 Juli 2022.
Dokumen lengkapnya bisa dilihat di link berikut Klik Disini Untuk Mengunduh Dokumen