Mediaperawat.id – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) menginstruksikan kepada perawat honorer/non-ASN untuk melakukan pendataan yang diselenggarakannya pada Senin, 14 Februari 2022.
Instruksi tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 0548/DPP.PPNI/SP/K.S/Il/2022 tentang Pendataan Perawat Honorer Non-ASN di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia.
Pendataan yang dimaksud dilakukan dalam rangka pemetaan perawat honorer/non-ASN yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia dan kesejahteraan perawat swasta seluruh Indonesia.
Bagi para perawat honorer/non-ASN dapat melakukan pendataan melalui tautan resmi yang diselenggarakan oleh DPP PPNI berikut ini https://bit.ly/3szZkVv
DPP PPNI berharap proses pendataan perawat semua jenis status baik swasta, honorer / sejenisnya, dan ASN disemua fasyankes / non fasyankes untuk kepentingan Advokasi kesejahteraan perawat seluruh Indonesia, mohon kesediaanya untuk mengisi Pendataan ini, sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.
Selanjutnya, DPP PPNI juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran DPW untuk mendistribusikan informasi tersebut kepada DPD PPM Kabupaten/Kota, DPK PPNI, anggota PPNI dan seluruh sejawat perawat di Indonesia khususnya yang berstatus honorer/non-ASN.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendataan perawat honorer non-ASN dapat menghubungi Contact Person (CP) yang tersedia yakni Bapak Maryanto (0812-8400-8495) atau Ibu Elsi Dwi Hapsari (0822-2407-1179).
Sumber : Surat Edaran DPP PPNI Nomor 0548/DPP.PPNI/SP/K.S/Il/2022 tentang Pendataan Perawat Honorer Non-ASN di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia.