Mediaperawat.id – Awal tahun 2025, dunia kesehatan digemparkan oleh hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan tenaga kesehatan program sarjana hanya dapat melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan memperoleh sertifikat profesi.
Ketentuan Pasal yang Diujikan
Untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR), mahasiswa program sarjana (S1) kesehatan diwajibkan menuntaskan pendidikan profesi dan mengikuti uji kompetensi sebagai penilaian akhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 212 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023. Selain itu, Pasal 119 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, termasuk tenaga psikologi klinis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, gizi, keterapian fisik, dan lainnya, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri. Namun, hasil putusan mahasiswa yang terdaftar sebelum diberlakukannya UU No. 17 Tahun 2023 berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dapat memperoleh STR setelah lulus uji kompetensi (UKOM) dan diwajibkan mengikuti pendidikan profesi secara khusus sebelum perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) berikutnya, yang berlaku lima tahun kemudian.
Para Pemohon dan Alasan Pengajuan
Permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga orang:
1. Shafa Syahrani, lulusan Sarjana Program Studi Gizi Universitas Negeri Makassar,
2. Satria Prima Arsawinata, mahasiswa Program Studi Gizi Universitas Negeri Makassar, dan
3. Bunga Nanda Puspita, lulusan Sarjana Program Studi Gizi Universitas Mitra Indonesia.
Ketiga pemohon merasa dirugikan dengan pemberlakuan UU No. 17 Tahun 2023. Mereka beralasan bahwa saat memilih program studi gizi, tidak ada kewajiban untuk menempuh pendidikan profesi sebagai syarat mendapatkan STR. Pemohon menegaskan bahwa mereka terdaftar sebagai mahasiswa sebelum pemberlakuan UU tersebut.
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam Putusan Nomor 49/PUU-XXII/2024, MK mengadili dan memutuskan hal-hal berikut:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 212 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: “Hanya diberlakukan bagi mahasiswa kesehatan program sarjana yang mengikuti kuliah setelah berlakunya UU No. 17 Tahun 2023, sedangkan bagi mahasiswa yang terdaftar berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014, pada saat telah lulus dan memiliki sertifikat kompetensi serta mendapatkan STR dan SIP, diwajibkan mengikuti pendidikan profesi yang materi dan kurikulumnya dirancang secara khusus dengan waktu yang lebih singkat sebelum perpanjangan SIP dilakukan.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.
Baca Juga: Dibuka Bulan Januari, Ini Pedoman Seleksi Petugas Haji Daerah 2025 Lengkap
Implikasi Putusan
Dengan adanya putusan ini, negara wajib mengikuti amar putusan yang bersifat final dan mengikat, sebagaimana diamanatkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak dapat diajukan upaya hukum lainnya, seperti banding atau kasasi.
Akses Informasi Putusan
Hasil lengkap putusan Mahkamah Konstitusi dapat diakses melalui laman resmi MK di https://www.mkri.id dengan nomor perkara 49/PUU-XXII/2024.
Referensi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XXII/2024
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Omnibus Law)
Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
https://www.mkri.id/ diakses pada tanggal 14/01/2025