Mediaperawat.id – Ranah pelayanan mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan keterampilan, kompetensi, atau kepemimpinan dalam konteks profesional tenaga medis dan tenaga kesehatan. SKP ranah pelayanan mencakup kegiatan praktik/pelayanan yang langsung berhubungan dengan keahlian atau profesinya kepada pasien dan masyarakat serta kegiatan lain yang mendukung pengembangan keprofesian.
Kegiatan pelayanan bernilai SKP ditentukan secara umum untuk semua profesi. Kegiatan pelayanan bernilai SKP terdiri dari :
- Pemeriksaan/diagnosis;
- Pemeriksaan laboratorium/penunjang lainnya;
- Melakukan tindakan intervensi keprofesian tertentu;
- Pelayanan Administratif Keprofesian;
- Pemberian pelayanan keprofesian tertentu;
- Melakukan penapisan/pemeriksaan kesehatan/pemeriksaan penunjang lainnya;
- Membuat ekspertise di bidang keprofesiannya;
- Diskusi Kasus atau Jurnal;
- Pembuatan Visum et repertum/Surat keterangan untuk kepentingan hukum/medikolegal;
- Kegiatan yang berhubungan dengan medikolegal/keterangan ahli/saksi ahli/beracara;
- Pengamatan epidemiologi (surveilans);
- Penanggulangan KLB/Wabah/Bencana;
- Laporan kasus baik ilmiah maupun keprofesian, artikel atau sari
- Pustaka, presentasi (oral/poster) , dan mini lecture;
- Mengikuti diskusi kasus internal;
- Pendidikan lanjut sejalur/keprofesian dengan gelar;
- Pendidikan lanjut tidak sejalur dengan gelar;
- Pendidikan lanjut tanpa gelar;
- Penelitian;
- Publikasi;
- Kegiatan manajerial pelayanan kesehatan: Direktur RS, kepala puskesmas, kepala kesatuan kesehatan, manajer pelayanan kesehatan, manajemen program pelayanan kesehatan;
- Kegiatan lain berkaitan dengan keprofesian : antara lain berupa pemantauan mutu, komite khusus suatu kegiatan, dan penyusun/reviewer/penguji ujian kompetensi keprofesian.
Berikut tabel rincian nilai SKP pada ranah pelayanan :
Contoh Dokumentasi Ranah Pelayanan
Sumber : Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ MENKES/1561/2024 : Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan