banner 728x250

UPDATE PEDOMAN !! Ranah SKP Pengabdian Bagi Nakes & Named

Foto : UPDATE PEDOMAN !! Ranah SKP Pengabdian Bagi Nakes & Named/ Redaksi MPI

Mediaperawat.id – Kegiatan pengabdian berhubungan dengan aktifitas profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam bentuk:

  • Kegiatan pelayanan medis, pengobatan massal untuk masyarakat
  • Pemberian bantuan sosial;
  • Penyuluhan kesehatan;
  • Penugasan (khusus) pemerintah;
  • Keterlibatan dalam tim khusus , seperti relawan bencana, tim haj;
  • keterlibatan dalam organisasi keilmuan atau organisasi masyarakat yang berhubungan dengankompetensi keilmuan;
  • Penyuluhan melalui media sosial yang dianggap dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan keprofesian;
  • Narasumber rubrik kesehatan/wawancara/edukasi di TV/media massa lain sesuai dengan keprofesian.

Baca Juga : UPDATE !! Jadwal Perubahan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap II

Nilai SKP pada Ranah Pengabdian

Dalam setiap pelaksanaan kegiatan pengabdian, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan melampirkan dokumentasi yang menjadi bukti kegiatan serta sebagai portofolio atas pencapaian target SKP, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Baca Juga : UPDATE !! Pedoman SKP Ranah Pelayanan Nakes & Named

Dokumentasi kegiatan dapat dibuat oleh institusi/instansi penyelenggara kegiatan pengabdian atau dapat berupa Surat Keterangan/Surat Tugas dari Instansi pemberi tugas. Ketentuan dasar kegiatan pengabdian sebagai berikut:

  • Kegiatan pengabdian yang dilakukan harus berkaitan dengan kesehatan;
  • Kegiatan dapat dilakukan oleh institusi/instansi manapun dan tidak membutuhkan persetujuan Kementerian Kesehatan dalam penyelenggaraannya, namun diwajibkan untuk berkoordinasi
    dengan Dinas Kesehatan/instansi layanan kesehatan milik pemerintah setempat (RS/Puskesmas) jika terdapat tindakan intervensi/operatif

Contoh Dokumentasi Ranah Pengabdian

Sumber : Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ MENKES/1561/2024 : Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *