Mediaperawat.id – Kegiatan pengabdian berhubungan dengan aktifitas profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam bentuk:
- Kegiatan pelayanan medis, pengobatan massal untuk masyarakat
- Pemberian bantuan sosial;
- Penyuluhan kesehatan;
- Penugasan (khusus) pemerintah;
- Keterlibatan dalam tim khusus , seperti relawan bencana, tim haj;
- keterlibatan dalam organisasi keilmuan atau organisasi masyarakat yang berhubungan dengankompetensi keilmuan;
- Penyuluhan melalui media sosial yang dianggap dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan keprofesian;
- Narasumber rubrik kesehatan/wawancara/edukasi di TV/media massa lain sesuai dengan keprofesian.
Nilai SKP pada Ranah Pengabdian
Dalam setiap pelaksanaan kegiatan pengabdian, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan melampirkan dokumentasi yang menjadi bukti kegiatan serta sebagai portofolio atas pencapaian target SKP, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Baca Juga : UPDATE !! Pedoman SKP Ranah Pelayanan Nakes & Named
Dokumentasi kegiatan dapat dibuat oleh institusi/instansi penyelenggara kegiatan pengabdian atau dapat berupa Surat Keterangan/Surat Tugas dari Instansi pemberi tugas. Ketentuan dasar kegiatan pengabdian sebagai berikut:
- Kegiatan pengabdian yang dilakukan harus berkaitan dengan kesehatan;
- Kegiatan dapat dilakukan oleh institusi/instansi manapun dan tidak membutuhkan persetujuan Kementerian Kesehatan dalam penyelenggaraannya, namun diwajibkan untuk berkoordinasi
dengan Dinas Kesehatan/instansi layanan kesehatan milik pemerintah setempat (RS/Puskesmas) jika terdapat tindakan intervensi/operatif
Contoh Dokumentasi Ranah Pengabdian
Sumber : Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ MENKES/1561/2024 : Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan