banner 728x250

Nilai Ambang Batas Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional

Photo://Freepik.com

Mediaperawat.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Nilai Ambang Batas bagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (PPPK JF).

Ketetapan tersebut dimuat dalam Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta, 1 September 2021.

Keputusan tersebut ditetapkan dengan harapan mampu mewujudkan PPPK yang bersih, kompeten, dan melayani, yang mana setiap PPPK wajib memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan perannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dimuat beberapa poin ketetapan mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK JF untuk tahun anggaran 2021. 

Berdasarkan keputusan tersebut, materi tes seleksi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial dan kultural, serta wawancara.

Pada seleksi kompetensi teknis peserta akan dinilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Baca juga : Pemerintah akan mengangkat Nakes Non ASN Menjadi PPPK, Benerkah?

Untuk seleksi kompetensi manajerial peserta akan dinilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang berkaitan dengan delapan hal yakni integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.

Sedangkan dalam seleksi kompetensi sosial dan kultural peserta akan dinilai empat hal yakni kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati.

Kemudian dalam seleksi wawancara peserta akan dinilai dua hal yakni integritas dan moralitas.

Durasi waktu yang disediakan untuk seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural terdiri dari 120 menit kemudian dilanjutkan wawancara selama 10 menit. 

Bagi pelamar dengan penyandang disabilitas sensorik netra terdapat diskresi waktu yang berbeda dengan kategori umum. Tambahan waktu diberikan dalam tes seleksi kompetensi sebanyak 30 menit menjadi 150 menit dan soal wawancara sebanyak 5 menit menjadi 15 menit. 

Kemudian peserta seleksi akan bergelut dengan soal seleksi yang terdiri dari 145 soal dengan rincian 90 soal untuk seleksi kompetensi teknis, 25 untuk seleksi kompetensi manajerial, 25 soal untuk seleksi kompetensi sosial dan kultural, dan 10 soal untuk wawancara.

Baca juga : Bahas Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Indonesia, Komisi IX DPR RI Tegaskan 7 Hal Ini Pada Pemerintah

Bobot nilai masing-masing soal antara lain, untuk jawaban benar soal seleksi kompetensi teknis adalah 5 dan tidak menjawab atau salah 0, seleksi kompetensi manajerial 1-4 untuk jawaban benar dan 0 jika tidak menjawab, seleksi kompetensi sosial dan kultural untuk jawaban benar 1-5 dan tidak menjawab bernilai 0, dan soal wawancara bobot jawaban benarnya 1-4 dan tidak menjawab bernilai 0.

Peserta PPPK JF dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690, yang mana nilai maksimal untuk kompetensi teknis adalah 450, 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara.

Kemudian untuk Nilai Ambang Batas yang harus dipenuhi oleh setiap peserta adalah 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, 24 untuk Wawancara, dan untuk Seleksi Kompetensi Teknis nilai ambang batasnya disesuaikan dengan Jabatan Fungsional yang dipilih oleh peserta sebagaimana terlampir dalam SK Menteri PANRB No. 1128/2021 .

Download edaran lengkap : Klik disini

Sumber:

Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1128 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *