Berita  

Ada Apa Dengan TTP ASN PPPK Prov Aceh, Kok Tak Kunjung Datang?

Foto : Acara penyerahan SK PPPK beberapa waktu lalu (foto: Humas Aceh)/ kabaraktual.id

Media Perawat, Prov Aceh – Salah satu ASN PPPK Provinsi Aceh yang lulus tahun 2022 bercerita tantang Nasib kami yang masih penuh dengan drama dan dilemma.

Selama delapan bulan bekerja, PPPK hanya menerima gaji pokok dan tunjngan keluraga saja, tidak mendapatkan TP,  Sementara itu PNS isudah duluan dilakukan proses pencairan TPP dari bulan Januari hingga Maret ditambah 1 x THR TPP. Ungkap R. Hidayat Salah Satu ASN PPPK. Minggu (19/05/24) Lewat Pesan Singkat Whatshapp.

Ironisnya lagi, PPPK sampai hari ini belum ada kejelasan terkait pembayaran TPP sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang, bahwa ASN PPPK mendapatkan hak yang sama sebagaimana yang diperoleh oleh PNS.

Bukan hanya regulasi nasional, ketentuan tentang kesamaan hak bagi PPPK ini juga dipertegas lagi dalam Pergub Nomor 15 Tahun 2024 tentang pemberian TPP bagi ASN. Di sana telah jelas disebutkan bahwa penerima TPP di lingkup pemerintah Aceh adalah ASN PNS dan PPPK. Terangnya

Akan tetapi, faktanya Pergub tersebut seperti menganaktirikan PPPK. Padahal pada pasal 9 ayat 3 jelas disebutkan, PPPK menerima TPPP sesuai dengan kemampuan daerah.

Baca juga : International Nurses Day, Bupati Tasikmalaya : Terimakasih Para Perawat

Klausul tersebut jelas telah mengkerdilkan ASN PPPK. Jika memang kemampuan daerah tidak bisa mengakomodir TPP untuk PPPK tahun ini, kenapa untuk PNS bisa muncul angka melebihi empat juta?

Seharusnya pemerintah Aceh mampu berlaku adil dengan menghitung kembali kesanggupan pembayaran TPP untuk seluruh ASN tanpa harus mengistimewakan PNS dan mengesampingkan PPPK. Karena, ini amanah dalam undang-undang dan aturan-turunan lainnya.

Kalau begini kenyataan penerapan aturan di lingkungan pemerintah Aceh, sungguh sangat dipertanyakan kemampuan manajerialnya. Coba bandingkan ASN PPPK di kementerian, mereka semua telah menerima TPP sama seperti PNS. Apakah pernyataan tentang hak-hak ASN PPPK seperti ditulis dalam aturan hanya lip service semata?  Padahal mereka memiliki kewajiban yang sama dengan PNS, tetapi diperlakukan tidak adil?

Baca Juga : Prihatin.. Nakes PPPK di Salah Satu RSU Aceh Belum Terima Gaji

Maka dengan itu kami akan adakan audinesi terkait TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).  Kami harap permasalahan TPP ini tidak berlarut-larut hingga menimbulkan gelombang aksi protes massa yang tidak kita inginkan bersama. Oleh sebab itu, kami mohon kepada pemangku kebijakan yaitu Bapak Pj Gubenur Aceh agar memperhatikan nasib kami ASN PPPK yang masih jauh dari kata sejahtera. Ungkap R. Hidayat

Semoga Bapak Pj Gubernur yang terhormat terketuk hatinya untuk mengeluarkan kebijakan dalam pemberian TPP terhadap ASN PPPK Pemerintah Aceh. Terima kasih kepada Redaksi mediaperawat.id, media yang concern membela ketidakadilan, telah berkenan menyuarakan aspirasi kami. Harapnya R. Hidayat

Sampai Berita Ini diterbitkan akan segera meminta dan berusaha Untuk meminta penjelasan terkait permasalahan yang disampaikan oleh salah satu ASN PPPK tersebut kepada Pemerintahan Prov Aceh. (*)

Exit mobile version