Apa itu Konsil Tenaga Keperawatan (UU NO. 38/ 2014) ?

Foto: Freepik.com/mediaperawat.id/

Mediaperawat.id – Hi sobat MePer, kalian pernah mendengarkan apa itu Konsil Keperawatan? mungkin bagi yg belum pernah tau kali ini kita akan share informasi seputar Konsil Keperawatan, yuk disimak ya!

Seperti yang dikutip dari laman setneg.go.id (Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia) dijelaskan bahwa:

Pengertian

Konsil Keperawatan merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

Tujuannya

Untuk meningkatkan mutu Praktik Keperawatan dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum kepada Perawat dan masyarakat, dibentuk Konsil Keperawatan.

Fungsinya

Pengaturan, penetapan, dan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan.

Tugasnya

  • Melakukan Registrasi Perawat;
  • Melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan;
  • Menyusun standar pendidikan tinggi Keperawatan;
  • Menyusun standar praktik dan standar kompetensi Perawat; dan menegakkan disiplin Praktik Keperawatan.

BACA JUGA : 7 Anggota Konsil Keperawatan Diangkat Presiden Jokowi, Ini Daftar Namanya

Wewenangnya

  • Menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Perawat, termasuk Perawat Warga Negara Asing;
  • Menerbitkan atau mencabut STR
  • Menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Perawat;
  • Menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Perawat; dan
  • Memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan Institusi Pendidikan Keperawatan.

Sumber Pendanaan

Dibebankan pada APBN dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Keanggotaan

Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi Profesi Keperawatan, Kolegium Keperawatan, asosiasi Institusi Pendidikan Keperawatan, asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan tokoh masyarakat.

Jumlah Anggota

Jumlah anggota Konsil Keperawatan paling banyak 9 orang.

Dasar Hukum

Download : UU Nomor 38 Tahun 2014

Exit mobile version