Mediaperawat.id – Hi sobat MePer, kalian pernah mendengarkan apa itu Konsil Keperawatan? mungkin bagi yg belum pernah tau kali ini kita akan share informasi seputar Konsil Keperawatan, yuk disimak ya!
Seperti yang dikutip dari laman setneg.go.id (Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia) dijelaskan bahwa:
Pengertian
Konsil Keperawatan merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Tujuannya
Untuk meningkatkan mutu Praktik Keperawatan dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum kepada Perawat dan masyarakat, dibentuk Konsil Keperawatan.
Fungsinya
Pengaturan, penetapan, dan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan.
Tugasnya
- Melakukan Registrasi Perawat;
- Melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan;
- Menyusun standar pendidikan tinggi Keperawatan;
- Menyusun standar praktik dan standar kompetensi Perawat; dan menegakkan disiplin Praktik Keperawatan.
BACA JUGA : 7 Anggota Konsil Keperawatan Diangkat Presiden Jokowi, Ini Daftar Namanya
Wewenangnya
- Menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Perawat, termasuk Perawat Warga Negara Asing;
- Menerbitkan atau mencabut STR
- Menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Perawat;
- Menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Perawat; dan
- Memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan Institusi Pendidikan Keperawatan.
Sumber Pendanaan
Dibebankan pada APBN dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Keanggotaan
Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi Profesi Keperawatan, Kolegium Keperawatan, asosiasi Institusi Pendidikan Keperawatan, asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan tokoh masyarakat.
Jumlah Anggota
Jumlah anggota Konsil Keperawatan paling banyak 9 orang.
Dasar Hukum
Download : UU Nomor 38 Tahun 2014