Berita  

Bahas Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Indonesia, Komisi IX DPR RI Tegaskan 7 Hal Ini Pada Pemerintah

DPR RI Komisi IX Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan menggelar Rapat Dengar Pendapat mengenai pendayagunaan tenaga kesehatan Indonesia di Gedung Nusantara I, Jakarta Pusat, Senin, 11 April 2022./ Foto: Maryanto

Mediaperawat.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi IX Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan menggelar Rapat Dengar Pendapat mengenai pendayagunaan tenaga kesehatan Indonesia di Gedung Nusantara I, Jakarta Pusat, Senin, 11 April 2022.

Rapat yang diketuai oleh Charles Honoris tersebut dihadiri oleh Direktur Jendral (Dirjen) Tenaga Kesehatan Kementrian Kesehatan Arianti Anaya dan jajarannya, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri Teguh Setyabudi dan jajarannya, Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan RI Isa Rachmatarwata dan jajarannya, Serta Deputi Sumber Daya Manusia Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Alex Denni dan Jajarannya.

Pada rapat dengar pendapat yang digelar secara tatap muka dan virtual yang dimulai pukup 10.00 WIB tersebut, Komisi IX DPR RI menegaskan beberapa hal kepada pemerintah mengenai pendayagunaan Tenaga Kesehatan termasuk Tenaga Kesehatan non ASN dan Tenaga Honorer sebagai berikut.

Pertama, Komisi IX DPR RI mendesak Kementrian Kesehatan RI, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Kementrian Keuangan RI untuk melaksanakan secara utuh UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu memastikan bahwa tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melaksanakan secara utuh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, khususnya pengangkatan tenaga kesehatan non-PNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat November 2023, mempersiapkan tahapan pengangkatan tenaga kerja non-PNS dan memastikan ketersediaan anggaran baik yang bersumber dari APBN dan APBD, dan mempersiapkan rencana kontingensi dan mitigasi jika target pengangkatan seluruh tenaga kesehatan non-PNS menjadi PPPK tidak tercapai di tahun 2023 melalui revisi PP No. 49 Tahun 2018, sehingga ada kesinambungan pengangkatan sesuai dengan kebutuhan.

Kedua, Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah, khususnya Kementrian Kesehatan RI untuk memaksimalkan pengangkatan tenaga kesehatan non-ASN yang saat ini tercatat berjumlah 213.249 orang menjadi ASN (PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)) tahun 2022, berdasarkan usulan pemerintah daerah melalui proses verifikasi dan validasi data oleh Kementrian Kesehatan RI, dan mengambil kebijakan afirmasi dalam proses seleksi PPPK, dengan memastikan faktor beban kerja, lama masa kerja, dan pengalaman kerja.

Ketiga, Komisi IX DPR RI mendesak Kementrian Kesehatan RI, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Kementrian Keuangan RI untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah mendapatkan pemenuhan kesejahteraan, khususnya menjamin keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

BACA JUGA : PPNI Gelar Audiensi ke Komisi IX DPR RI, Ini Tuntutannya

Keempat, Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah khususnya Kementrian Dalam Negeri RI untuk berkoordinasi dengan kementrian terkait guna mengeluarkan kebijakan penetapan gaji standar sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bagi tenaga kesehatan non-ASN di seluruh Indonesia.

Kelima, Komisi IX DPR RI mendesak Kementrian Kesehatan RI bersama Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Kementrian Keuangan RI untuk menyusun peta jalan pendayagunaan tenaga kesehatan Indonesia dari pendataan tenaga kesehatan, kebutuhan pemenuhan tenaga kesehatan di seluruh daerah, rencana distribusinya dan kebutuhan anggarannya.

Keenam, Komisi IX DPR RI meminta Kementrian Kesehatan RI bersama Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi RI, dan Kementrian Keuangan RI untuk menyampaikan laporan perkembangan pengangkatan tenaga kesehatan non-ASN tahun 2022 paling lambat Desember 2022.

Ketujuh, Komisi IX DPR RI meminta Kementrian Kesehatan RI bersama Kemntrian Dalam Negeri RI, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Kementrian Keuangan RI untuk menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan Anggota Komisi IX DPR RI, paling lambat 18 April 2022.

Setelah aspirasi tersampaikan  kepada Pemerintah dan kementrian terkait, Rapat Dengar Pendapat tersebut ditutup pada pukul 14.40 oleh ketua rapat Charles Honoris.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI menerima audiensi dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) pada 4 April, 2022 yang menyampaikan empat tuntutan yang berkaitan dengan jaminan dan kesejahteraan profesi perawat di Indonesia.(*)

Exit mobile version