Mediaperawat.id, Sukabumi – Puluhan tenaga kesehatan nakes non nakes yang tergabung di Forum komunikasi perawat honorer – swasta (FKPHS) Kota Sukabumi, melaksanakan audiensi ke DPRD Kota Sukabumi, Kamis (06/10/22).
Audiensi ini dilatarbelakangi belum adanya kebijakan dan peraturan yang mengindahkan untuk para nakes dan non nakes non ASN yang ada di Sukabumi.
Hadir dalam audiensi tersebut, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, BKPSDM serta para peserta audiensi dari forum honorer nakes non nakes Kota Sukabumi.
Ketua Forum Komunikasi Perawat Honorer – Swasta (FKPHS) Kota sukabumi Fandi Ahmad Toyib menuturkan, aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan nasib honorer para nakes dan non nakes yang sampai saat ini belum ada jelasnya.
“Adapun tujuan kami agar DPRD Kota Sukabumi bisa mendorong aspirasi dan mengindahkan profesi kami nakes dan non nakes yang ada di Kota Sukabumi,” ucapnya.
BACA JUGA : Forum Save RSHajiJakarta dan Forum Karyawan Pensiun Menuntut Hak-Hak Karyawan RS Haji Jakarta
Adapun tuntutan FKPHS yang disampaikan adalah:
- Berikan formasi dan afirmasi kuota ASN-PPPK bagi nakes, seperti skema pengangkatan guru 554 orang, diangkat secara berjenjang dengan kriteria, sesuai amanat PP 99 ayat 1&2 dan tidak di PHK dari dampak aturan Menpan RB di 2023, mendapat jaminan sosial dan Gaji Pokok standar UMR
- Pendataan honorer hanya 2; SISDMK dan BKN, namun untuk BLUD tidak berlaku di BKN karna sesuai aturan, harapannya dprd bisa mendorong pemkot untuk dapat diangkat menjadi Kartap sesuai aturan permendagri yg diusulkan oleh pimpinan blud ke kepala daerah sesuai peraturan kepala daerah pasal 4.
- Penginputan data BKn tdk dibatasi oleh perbedaan status honorer.
- Segera bayarkan hak inakesda sesuai aturan Surat Edaran Mendagri dan Menkes No 440/4066/SJ dsn No HK.01.08/Menkes/930/2021
Ditanya tentang hasil audiensi Fandi mengaku dari semua tujuh poin aspirasi yang kami disampaikan diterima DPRD dan semua bentuk kegelisahan yang disampaikan oleh forum.
“DPRD siap memperjuangkan terkait proses pendataan honorer, serta mendorong pengakuan dari pemerintah bahwa yang berstatus BLUD pun harus masuk dalam pendataan dan melanjutkan pembahasan terkait anggaran inakesda, pihak Dinkes pun akan membayarkan Januari 2023 19% dari silva RS dan Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Pada intinya, kata Fandi, harapan forum menuntut kesejahteraan honorer, bisa Gol menjadi ASN diangkat berjenjang, “Sekalipun BLUD tidak bisa masuk ke pendataan BKN, dan tidak masuk kepemetaan non ASN, bisa diangkat menjadi kartap sesuai permendagri itu,” tutupnya.(*)