Berita  

Berikut Nama Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan Kedua (Booster Ke-2)

Foto : Edaran Kemenkes RI

Jakarta, mediaperawat.id – Menindaklanjuti Surat Edaran kami Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan dan sesuai dengan:

  • Rilis BPOM tanggal 10 Januari 2022
  • Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/2/2022 tanggal 11 Januari 2022 tentang Kajian Vaksin
    COVID-19 untuk Booster
  • Surat Edaran Dirjen P2P Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis
    Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022
  • Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/3/2022 tanggal 6 Februari 2022 tentang Rekomendasi
    Vaksin Sinopharm Booster (Homolog)
  • Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/5/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Update
    Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster bagi Lansia
  • Surat Direktur Jenderal P2P nomor SR.02.06/II/1180/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang
    Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat
    Umum
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor. HK.01.07/Menkes/1149/2022 tentang Penetapan
    Jenis Vaksinasi COVID-19 tanggal 28 April 2022
  • Surat Direktur Jenderal P2P Nomor SR.02.06/C/2740/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang
    Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Sasaran yang
    Mendapat Vaksin Primer Sinovac
  • Surat Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on
    Immunization/ITAGI) tanggal 27 juni 2022 No. ITAGI/SR/11/2022 tentang Kajian Vaksinasi
    COVID-19 Dosis Booster Kedua.

BACA JUGA : Vaksin COVID-19 Dosis Keempat Untuk Nakes, Ini Penjelasan Menteri Kesehatan

bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Regimen dosis lanjutan kedua (booster ke-2) bagi SDM Kesehatan yang dapat diberikan
yaitu:

2. Vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan kedua (booster ke-2) bagi SDM Kesehatan
pada poin 2 diatas disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat

3. Vaksinasi dosis primer dan booster pertama tetap harus dikejar agar dapat mencapai
target.

4. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi
COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang
Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Exit mobile version