Edaran : Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR) Per 1 Juni 2021

Dalam upaya percepatan pelayanan penerbitan STR kepada
tenaga kesehatan. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) bersama Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) telah mengembangkan aplikasi STR online versi 2.0 dengan penerbitan
Surat Tanda Registrasi secara elektronik (e-STR) melalui aplikasi ktki.kemkes.go.id.

Mengingat ketentuan :

1.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843)
2.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298)
3.  Peraturan Pemerintahan Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
4.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1626).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

2.  Mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan yang telah memenuhi persyaratan, akan diterbitkan secara elektronik (e-STR)

3.  Setelah proses penandatanganan elektronik oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yang selanjutnya dilakukan oleh Ketua Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, maka Tenaga Kesehatan dapat mencetak e-STR ditempat masing-masing dengan menggunakan printer warna dan kertas A4 80 gram.

4. Dalam hal cetak e-STR dan legalisir STR, Tenaga Kesehatan hanya dapat melakukan 1 (satu) kali cetak e-STR dan 2 (dua) kali cetak legalisir STR.

5. Hasil cetak e-STR dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam persyaratan yang membutuhkan lampiran STR Tenaga Kesehatan.

6. Validasi keabsahan data STR Tenaga Kesehatan dapat dilakukan dengan cara scan qr code e-STR yang kemudian akan terhubung melalui alamat web ktki.kemkes.go.id dengan keterangan status dokumen aktif, tidak aktif, atau STR tidak ditemukan.

7.   Penerbitan STR secara elektronik mulai diberlakukan efektif untuk pengajuan mulai tanggal 1 Juni 2021.

8.  Tata cara cetak e-STR disampaikan secara terlampir.

Download File Full nya : PENERBITAN SURAT TANDA REGISTRASI ELEKTRONIK (e-STR)

Source :

Kemkes RI, Badan Pengembangan Dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Surat Edaran Nomor Kt.05.02/1/ 3**F /2021

(DOK/ DN)

banner 728x90
Exit mobile version